Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) menyatakan siap memperjuangkan permasalahan tanah dan kebun masyarakat Kemukiman Lampuuk, Aceh Besar dan Gayo Lues yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Kami telah melihat langsung lokasi yang telah dilaporkan masyarakat kepada DPD di Lampuuk, Aceh Besar dan hari ini para pihak ikut hadir dan semuanya memiliki atensi yang sama untuk mengembalikannya kepada masyarakat," kata Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela Kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik dengan Pemerintah Aceh dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat Provinsi Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
Ia menjelaskan berbagai aspirasi yang dihimpun dari masyarakat dan semua pihak akan disampaikan ke kementerian terkait agar dapat segera diselesaikan.
Menurut dia dengan adanya dukungan dari unsur pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi maka persoalan tersebut akan memudahkan titik temu dengan pihak terkait.
"Kami siap memperjuangkan seluruh persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat Lampuuk yang kawasannya masuk hutan lindung dan lima desa di kabupaten Gayo Lues masuk dalam kawasan TNGL," katanya.
Baca: SPS USK bahas pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
Kunjungan kerja yang ikut serta senator asal Aceh, Darwati A Gani, ia juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan mitra terkait dan mengkoordinasikan terhadap permasalahan yang telah disampaikan masyarakat.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan hasilnya nanti benar-benar yang terbaik untuk bangsa dan masyarakat," katanya.
Asisten I Setda Aceh Syakir menyampaikan apresiasi kepada BAP DPD RI yang telah mendukung laporan masyarakat di tiga kabupaten di Aceh terkait permasalahan lahan yang masuk hutan lindung dan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Ia menjelaskan untuk permasalahan lahan warga di Lampuuk Aceh Besar yang masuk dalam kawasan hutan lindung, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sedang melakukan revisi RTRW guna mengeluarkan lahan masyarakat tersebut dari hutan lindung.
Kemudian untuk desa di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang masuk dalam TNGL, Pemerintah Aceh telah mengusulkan perubahan status sebagian kawasan TNGL menjadi area penggunaan lainnya sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan non kehutanan oleh masyarakat.
"Kami mohon dukungan dari BAP DPD RI agar kedua upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dapat ditindaklanjuti oleh kementerian terkait," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Besar yang diwakili Asisten I Setdakab, Farhan AP dan Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti memberikan dukungan penuh untuk mengembalikan kawasan yang ditetapkan kawasan hutan lindung Banda menjadi hutan adat.
Baca: Tim Pansus DPRK Aceh Besar kaji perubahan status hutan lindung
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025