Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp25,49 miliar.

“THR untuk PNS dan PPPK ini sudah bisa dicairkan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi di Meulaboh, Jumat.

Ia menyebutkan, dana THR sebesar Rp25,49 miliar lebih tersebut diperuntukkan bagi 4.113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total nilai sebesar Rp21,97 miliar lebih, dan  untuk 1.259 PPPK dialokasikan sebesar Rp4,41 miliar lebih.

Ia menjelaskan, pencairan THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, guna membantu memenuhi kebutuhan lebaran para pegawai.

Ia berharap kebijakan tersebut juga diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah, serta dapat meningkatkan perputaran uang di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, dengan mulai beredar nya dana THR di masyarakat, daya beli masyarakat diperkirakan akan meningkat sehingga dapat mendorong perputaran ekonomi lokal.

“Dengan cairnya THR ini, kita berharap ASN dapat memenuhi kebutuhan Lebaran bersama keluarga,” katanya mengharapkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026