Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mewajibkan sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Panton Reue, agar membayar denda tambahan sebesar 5 persen karena terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah lalu.
"Karena ini sudah masuk kategori keterlambatan, sesuai aturan ketenagakerjaan, mereka dikenakan denda 5 persen dari total THR pokok yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Abdullah didampingi Kabid Hubungan Industrial, Andi Kurniawan kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Abdullah mengatakan persoalan terlambat nya pembayaran THR sekitar 400 buruh harian lepas (BHL) di sektor perkebunan di wilayah Aceh Barat, saat ini masih menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, setelah kasus ini dilaporkan pekerja kepada Disnaker Aceh Barat.
Baca juga: THR Rp20,8 miliar untuk 4.749 ASN dan PPPK paruh waktu Nagan Raya sudah cair
Ia menyebutkan, saat ini dilaporkan buruh harian lepas telah menerima 50 persen mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah dari pihak perusahaan, dari total THR yang seharusnya mereka dapatkan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat juga telah memanggil pihak manajemen perusahaan untuk memberikan teguran keras, atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Abdullah mengatakan pihaknya telah bertemu dengan manajemen perusahaan pada Senin (6/4) lalu, guna mempertanyakan kelanjutan pembayaran sisa THR yang belum dibayarkan pihak perusahaan kepada 400 orang buruh.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, disepakati bahwa sisa pembayaran THR harus diselesaikan paling lambat 30 April 2026 mendatang.
Karena pembayaran THR ini telah melewati batas waktu yang ditentukan (H-7 lebaran), Abdullah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar denda tambahan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh.
“Jika misalnya buruh mendapatkan THR Rp3 juta per orang, maka harus ditambah 5 persen lagi yaitu sebesar Rp150 ribu per orang,” kata Abdullah menambahkan.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan, apabila perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu H-7 Lebaran, maka sesuai aturan ketenagakerjaan, mereka dikenakan denda 5 persen dari total THR pokok yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat cairkan THR Rp25,49 miliar menjelang Idul Fitri
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memperingatkan pihak perusahaan, bahwa jika kesepakatan 30 April ini tidak ditepati, pemerintah tidak segan untuk mengambil langkah lebih ekstrem.
"Jika perusahaan terus melanggar, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian operasional perusahaan,” tegasnya.
Selain persoalan THR, Disnakertrans Kabupaten Aceh Barat juga menyoroti masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Panton Reue, kabupaten setempat.
Hingga saat ini, ratusan buruh tani yang bekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
Pihak perusahaan dilaporkan telah melakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (7/4) lalu untuk membahas teknis pendaftaran dan iuran. Target nya, pada bulan Mei mendatang, seluruh buruh sudah terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan komitmen perusahaan, tim Pengawas Tenaga Kerja dari tingkat Provinsi Aceh juga dijadwalkan tiba di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (8/4).
Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan guna memberikan penekanan terkait kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, demikian Abdullah.
Baca juga: Pemerintah Aceh cairkan THR untuk 41.410 ASN, nilainya mencapai Rp205,7 miliar
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026