Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara meminta keuchik/kepala desa di daerah terdampak bencana untuk merekap kembali warga yang kehilangan administrasi kependudukan (Adminduk) saat bencana banjir melanda kawasan itu pada akhir November 2025.
“Kita sebelumnya juga telah meminta camat untuk meneruskan ke keuchik untuk mendata warga yang kehilangan KTP dan akta kelahiran untuk segera diterbitkan kembali guna menggantikan yang rusak atau hilang,” kata Kadisdukcapil Aceh Utara, Safrizal, saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan untuk pelayanan Amdinduk yang dilakukan pascarbencana adalah dengan cara data yang direkap oleh keuchik dan warga yang datang langsung mengurus Adminduk ke Disdukcapil.
“Alhamdulillah dengan sinergi yang kita bangun dengan pemerintahan diberbagai tingkatan, data warga yang telah direkap sudah kita tuntaskan pembuatan Adminduk,” katanya.
Pihaknya kembali meminta camat dan keuchik untuk merekap kembali guna memastikan seluruh korban bencana di Kabupaten Aceh Utara telah memiliki KTP dan kartu keluarga serta surat penting lainnya yang berada di bawah kewenangan Disdukcapil khususnya.
Ia menambahkan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen serta data kependudukan.
“Kami terus bekerja maksimal termasuk sistem jemput bola guna memastikan seluruh masyarakat terdampak bencana khususnya dan warga Aceh Utara umumnya telah memiliki Adminduk yang lengkap,” katanya.
Ia menyebutkan total wajib KTP di Kabupaten Aceh Utara saat ini berjumlah 444.355 orang dengan warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 437.100 orang atau sebesar 98,53 persen, sementara yang belum melakukan perekaman 7.255 orang.
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026