Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut terdakwa penyelundupan satwa dilindungi dengan hukuman empat tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU M Iqbal Zakwan dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur di Aceh Timur, Rabu.

Terdakwa atas nama Agussalim. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi advokat atau penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Agussalim membayar denda Rp200 juta. Denda wajib dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang guna membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam berupa mengangkut dan atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup

Terdakwa melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Serta Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata JPU, terdakwa membawa barang berupa satwa dilindungi dari Kabupaten Aceh Utara ke kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur. 

Terdakwa ditangkap tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 30 Januari 2026 bersama barang bukti sejumlah satwa dilindungi.

Adapun barang bukti satwa dilindungi di antara satu individu orang utan sumatra (pongo abelii), 11 ekor burung nuri ara besar (psittaculirostris desmarestii), dua toowa cemerlang (lophorina magnafica.

Kemudian, seekor srindit melayu (loriculus galgulus), empat ekor nuri bayan (eclectus roratus), empat ekor kangkareng (rhabdotorrhinus exarhatus), tiga ekor tiong emas (gracula religiosa)

Berikutnya, enam ekor cendrawasih kecil (paradisaea minor), tiga ekor nuri ara jingga  (cyclopsitta gulielmitertii), seekor enggang papan (buceros bicornis, tiga individu lutung sumatra (presbytis abeli), dan lainnya.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026