Aceh Barat (ANTARA) - Praktisi Hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat menilai PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami puluhan ribu pelanggan listrik di Sumatera, termasuk di Provinsi Aceh. 

“Pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam di Aceh yang terjadi beberapa hari belakangan ini telah melumpuhkan berbagai aktivitas pelanggan. Tidak hanya rumah tangga, pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi, pelaku UMKM, hingga akses air bersih dan jaringan komunikasi terganggu,” kata Rahmat Hidayat dalam keterangan kepada ANTARA, Kamis di Meulaboh.

Ia menegaskan, listrik merupakan bagian kebutuhan utama dalam kehidupan masyarakat yang menopang kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. 

Baca juga: Blackout Sumatera: Gangguan Teknis, Sabotase, atau Alarm Besar Sistem Listrik Nasional?

Oleh karena itu, kata dia, secara hukum PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak.

Rahmat mengatakan Blackout bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.”

“Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” katanya menambahkan.

Selain itu, juga mengacu pada Pasal 6 juncto 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lamanya gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.

Pemadaman di Aceh, juga Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat dan Riau, kata dia, bermula Jumat pekan lalu yang disebut disebabkan cuaca buruk sehingga mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi sebagaimana diakui, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Namun, Rahmat menduga cuaca buruk hanya pembenar supaya PLN terbebas dari tanggung jawab dan kewajiban kompensasi. Sebab, menurut data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026 memperkirakan kondisi cuaca di Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi dan sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.

Karena itu, praktisi hukum ini menduga Blackout bukan gangguan cuaca, akan tetapi soal tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat maupun pelanggan, demikian Rahmat Hidayat.

Baca juga: Listrik sebagian wilayah di Aceh masih blackout, ini sebabnya



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026