Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) untuk melakukan pengawasan konten digital terutama bagi generasi muda di ibu kota Provinsi Aceh itu.

"Kami sepakat bekerjasama dan siap bersinergi untuk kemaslahatan, terutama generasi muda,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Illiza Sa'aduddin Djamal saat menerima audiensi KPI Aceh terkait dukungan implementasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Sebagai langkah awal, Pemko Banda Aceh memberikan dukungan penuh terhadap sosialisasi P3SPS Aceh tersebut, dengan harapan konten digital oleh masyarakat Banda Aceh lebih positif.

Ia menegaskan, kolaborasi Pemko Banda Aceh dan KPIA dalam menciptakan ruang digital yang sehat sesuai kearifan lokal ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat dan peran aktif publik dalam mengawasi konten penyiaran di era digital.

"Kemajuan digital berdampak besar bagi masyarakat, terutama generasi muda. Dengan adanya aturan, lebih mudah dalam pengawasan," ujar IIliza.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, M Reza Fahlevi menjelaskan, regulasi baru ini memperluas kewenangan pengawasan KPIA pada penyiaran internet termasuk media sosial, tidak hanya televisi dan radio saja.

Kata dia, saat ini berlaku dua P3SPS di Aceh, pertama P3SPS KPI pusat yang mengatur televisi dan radio. Kedua, P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal serta penyiaran internet.

"Pengawasan konten digital bertujuan memastikan kesesuaian dengan kearifan lokal Aceh, norma, dan syariat Islam yang berlaku. Dengan fokus pada  konten pornografi anak, terorisme, dan konten pemicu kegaduhan publik," katanya.

Ia menuturkan, KPI Aceh sejauh ini sudah mulai mentake down konten media sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam melalui kerjasama Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Reza menegaskan, peran KPIA tidak berhenti pada penghapusan konten, melainkan juga dapat merekomendasikan penyelesaian pada ranah pidana.

"Pengawasan yang dilakukan KPI Aceh juga bisa merekomendasikan kepada penegak hukum termasuk Satpol PP/WH, jika sebuah konten mengandung unsur pidana atau pelanggaran syariat," demikian Reza Fahlevi.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026