Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya PT Kalista Alam menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI ke pengadilan.

Gugatan tersebut dibacakan Sri Yuni, kuasa hukum, PT Kalista Alam di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis. Sidang dengan majelis hakim diketuai Said Hasan.

Gugatan terkait lokasi lahan pembakaran hutan seluas 1.000 hektare di hutan gambut Rawa Tripa. Di mana sebelumnya, PT Kalista Alam dihukum karena melakukan perbuatan melawan hukum membakar hutan, sehingga dihukum membayar denda mencapai Rp366 miliar.

Selain Kementerian LHK, PT Kalista Alam juga menggugat Badan Pertanahan Aceh, Kantor Pelayanan Terpadu Provinsi Aceh, dan koperasi yang mengelola perkebunan sawit di lahan menjadi objek gugatan.

Sebelum pembacaan gugatan, majelis hakim menyebutkan pihaknya sudah memberikan waktu mediasi para pihak. Namun, penggugat maupun tergugat tidak menemukan kata sepakat.

Sri Yuni menyebutkan, kliennya menggugat karena tidak pernah membakar hutan seperti dipersalahkan oleh putusan pengadilan sebelumnya. Selain itu, titik koordinat lahan yang menjadi objek gugatan eror.

Kemudian, kata dia, sebelum hutan yang menjadi objek gugatan dibakar, Gubernur Aceh mengeluarkan izin penghentian operasional PT Kalista Alam. Berdasarkan surat tersebut, PT Kalista Alam menghentikan semua operasinal di lahan yang menjadi objek gugatan.

"Jadi, tidak benar klien kami melakukan pembakaran di lahan yang menjadi objek gugatan. Karena itu, kami memohon eksekusi terhadap putusan sebelumnya ditunda dan dibatalkan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, PT Kalista Alam selaku penggugat memohon penundaan eksekusi putusan mahkamah agung hingga gugatan yang disampaikan perusahaan tersebut memiliki hukum tetap.

"Kami memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini mengabulkan semua gugatan PT Kalista Alam," kata Sri Yuni.

Sidang dilanjutkan pada 28 November 2017 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat atas gugatan yang disampaikan PT Kalista Alam.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan tergugat dari Kementerian LHK menghadiri sidang. Sebab, pada persidangan dengan pembacaan gugatan, tergugat Kementerian LHK tidak menghadirinya. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017