Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh bakal membentuk perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah menyusul dibahasnya rancangan qanun atau peraturan daerah pembentukan perusahaan tersebut.

Anggota Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Iskandar Mahmud di Banda Aceh, Senin, mengatakan, rancangan qanun pembentukan perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah merupakan inisiatif eksekutif.

"Perseroan terbatas yang akan dibentuk adalah PT Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Mualamah. Perusahaan ini nantinya merupakan milik Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Iskandar Mahmud.

Selain rancangan qanun pembentukan perseroan terbatas, kata dia, eksekutif juga juga mengajukan rancangan qanun penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT LKM Syariah Mahirah Muamalah.

"Nantinya ada dua qanun yang menjadi dasar hukum pembentukan PT LKM Syariah Mahirah Muamalah. Dan dua rancangan qanunnya sudah dibahas legislatif dan eksekutif," papar Iskandar Mahmud.

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, rancangan qanun pembentukan PT LKM Syariah Mahirah Muamalah dan rancangan qanun penyertaan modal di PT LKM Syariah Mahirah Muamalah sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Hasil konsultasi, Pemerintah Kota Banda Aceh diperbolehkan membentuk perseroan terbatas yang nantinya badan usaha milik daerah atau BUMD," ungkap Iskandar Mahmud.

Menyangkut dengan kepemilikan saham, kata dia, saham Pemerintah Kota Banda Aceh di PT LKM Syariah Mahirah Muamalah paling sedikit sebesar 51 persen. Dan ini merupakan amanah undang-undang pemerintahan daerah.

"Pembahasan dua rancangan qanun terkait PT LKM Syariah Mahirah Muamalah ini sudah memasuki tahap akhir. Dengan harapan dua rancangan qanun ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah," kata Iskandar Mahmud. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017