Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie menerima penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Selasa, penghargaan yang diterima adalah kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.

"Penghargaan kepatuhan tersebut diserahkan oleh Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rifai di Jakarta. Penghargaan tersebut bukan diberikan begitu saja, tetapi melalui proses survei dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ombudsman RI," ungkap Taqwaddin.

Ia mengatakan tim survei dan evaluasi ini dipimpin Prof Adrianus Meliala yang dibantu ratusan Asisten Ombudsman. Tim melihat dan menilai sejauh mana kepatuhan pemerintah daerah memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.

"Penilaian dan evaluasi pemenuhan standar pelayanan publik yang dilakukan tim tersebut memiliki akurasi dan kevalidan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Taqwaddin.

Taqwaddin menjelaskan Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie menerima penghargaan tersebut pada 2017 karena skor nilai kedua daerah itu mencapai zona hijau, yaitu skor nilainya di atas 800 poin.

Sedangkan pemerintah kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh pada 2017 ini belum memenuhi semua persyaratan standar pelayanan publik, kata Taqwaddin.

"Standar pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Bagi pemerintah daerah yang skor standar pelayanan publiknya masih di bawah 800 poin tidak berhak menerima predikat zona hijau kepatuhan," sebut Taqwaddin.

Menurut Taqwaddin, dengan memenuhi standar pelayanan publik, masyarakat akan mendapat kepastian layanan berupa prosedur, persyaratan, waktu, dan biaya.

Dengan demikian, lanjut Taqwaddin, pemenuhan standar pelayanan ini menjadi penting agar masyarakat yang akan berurusan dengan aparatur pemerintah akan mendapat kejelasan hak-hak mereka atas layanan publik.

Dengan penghargaan ini, Taqwaddin mengharapkan, baik Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

"Hal ini penting dalam rangka optimalisasi kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Kami berharap, pemerintah daerah lainnya di Aceh, bisa meraih standar pelayanan publik serupa dengan Banda Aceh dan Pidie," ujar Taqwaddin. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017