Sabang (ANTARA Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II Sabang, Provinsi Aceh telah memusnahkan sebanyak 11.625 arsip fisik substantif keimigrasian sejak tahun 1955 sampai 2015.

"Kamis (7/12) kami telah memusnahkan sebanyak 11.625 arsip fisik substantif keimigrasian dari tahun 1955 sampai 2015 berupa map, buku, surat atau kartu dari berbagai jenis layanan maupun dokumen lainnya" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Anton Helistiawan yang turut didampingi Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Muhammad Hatta dalam ruang kerjanya, Jumat.

Menurut Anton, pemusnahan arsip dengan cara pencacahan atau pembakaran itu merujuk surat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Nomor SEK.6-UM.02.02-120 tanggal 30 Oktober 2017 sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor KN/00.03/184/2017 terkait persetujuan pemusnahan arsip tanggal 23 Oktober 2017.

"Pemusnahan arsip itu telah memenuhi prosedur Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang merupakan salah bentuk dan upaya kami dalam menyelesaikan tugas dan fungsi," tuturnya.

Lebih lanjut katanya, mengingat kondisi ruangan penyimpanan arsip fisik sudah tidak memadai makanya dilakukan pemusnahan guna mengwujudkan pengelolaan sistem penantaan arsip yang tertib dan meningkatkan daya guna administrasi diera sistem perkantoran berbasis electronic-office dimasa mendatang.

Selain itu tambah Anton, kegiatan ini merupakan momentum yang baik sehingga penyusutan arsip ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.

Ia memaparkan, arsip fisik substantif keimigrasian yang dimusnahkan tersebut meliputi, 3.885 permohonan dokumen perjalanan (paspor), 554 dokumen perjalanan yang telah habis masa berlaku sejumlah, 3 Surat perjalanan kaksana paspor, 12 surat jeterangan kependudukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Selanjutnya, 189 buku pendaftaran dan mutasi orang asing, 12 paspor untuk orang asing, 13 buku kartu izin masuk, 5.420 kartu keberangkatan dan kedatangan bagi WNI dan WNA, 1.450 izin tinggal kunjungan, 55 dahsuskim atau kemudahan khusus keimigrasian, 15 map tindakan administrasi keimigrasian atau exit permit only (EPO), 13 map izin tinggal terbatas dan 4 map izin tinggal tetap.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017