Oleh Anwar

Meulaboh (ANTARA Aceh) - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tengku Dirundeng Meulaboh (STAIN-TDM) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menerima penghargaan nominasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2017.

Piagam penghargaan ke III nominasi perguruan tinggi negeri (PTN) se-Aceh itu, diterima Ketua STAIN TDM, Dr H Syamsuar, MAg pada acara puncak penganugerahan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Senin.

"Semoga ini menjadi motivasi untuk terus bekerja keras, membangun kebersamaan, kekompakan dan ke depan akan terus kita tingkatkan, bukan hanya tingkat provinsi, tapi sampai menuju tingkat nasional," kata Dr Syamsuar, dalam pesan tertulis kepada Antara.

Anugerah tersebut diberikan kepada lembaga pendidikan tinggi negeri itu, berdasarkan hasil evaluasi Badan Publik (BP) yang dinilai kepatuhannya dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Penghargaan tersebut mereka dapatkan, atas kerja keras civitas akademik perguruan tinggi agama di Aceh Barat itu, untuk terus memperbaiki layanan dan perluan dosen, mahasiswa dan masyarakat luas dalam mengakses informasi dari lembaga itu.

Prestasi tersebut diharapkan semakin memacu semangat peningkatan pelayanan informasi dan pelayanan publik, termasuk peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat di barat selatan Aceh secara umum sudah menjadi perhatian STAIN TDM.

"Keterbukaan informasi menjadi komitmen penting dalam mendukung tata kelola badan publik dan pemerintahan. Apalagi Kementerian Agama telah mendapatkan kepercayaan puplik hari ini semakin bersih, melayani, profesionalitas dan teladan," imbuhnya.

Piagam penghargaan KIP oleh KIA juga diberikan kepada beberapa perguruan tinggi negeri lainnya, seperti Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Universitas Unimal Lhokseumawe, serta Universitas Teuku Umar (UTU).

Anugerah nominasi Badan Publik hasil penilaian KIA juga diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kabupaten/ Kota se-Aceh, Partai Politik (lokal dan nasional), termasuk kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Aceh.

Dalam sambutan Ketua Komisioner Informasi Publik Aceh, Dr Afrizal Cjrotra, disampaikan, selain menjadi amanat UU, sudah seharusnya bagi perguruan tinggi sebagai badan publik memberikan layanan informasi yang terbuka kepada masyarakat.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017