Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan bersedia membantu biaya pembebasan lahan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang kini masih bersengketa.
Upaya tersebut tercapai setelah Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS bersama Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Inayatillah, bertemu dengan Menteri Agama Fachrur Razi di sebuah hotel di Banda Aceh, Senin.
"Alhamdulilliah, kami sangat berterima kasih atas respons Bapak Menteri Fachrur Razi, sehingga persoalan tanah di STAIN Meulaboh sudah ada solusi terbaik," kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Banda Aceh, Senin.
Menurutnya, di dalam pertemuan singkat tersebut, Menteri Agama Fachrur Razi juga menyatakan akan membantu penyelesaian masalah ini hingga tuntas, sehingga kegiatan proses belajar mengajar di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bisa berjalan lancar tanpa ada kendala apa pun.
Selain itu, Bupati Ramli MS juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga akan membantu sebagian biaya pembebasan lahan kampus tersebut, karena persoalan sengketa tanah di STAIN Meulaboh kini sudah memiliki putusan hukum tetap (incrach).
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, luas tanah yang bersengketa sesuai gugatan sejumlah pemilik tanah di lokasi Kampus STAIN Meulaboh di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat sekitar 7.450 meter persegi.
Gugatan tersebut sudah memiliki putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 2/Ptd.G/2019/PN Mbo dan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 9/PTD/2020/PT BNA.
Kemenag bantu biaya pembebasan lahan STAIN Meulaboh
Senin, 14 Desember 2020 10:42 WIB