Singkil (Antaranews Aceh) - Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) kembali mempertanyakan persoalan penyelewengan dana APBK Perubahan 2017 oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Yulihardin, karena hingga kini tidak ada kejelasannya.

"Kami meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk bersikap tegas. Jangan terkesan lambat dalam memproses persoalan penyelewengan yang dilakukan salah satu pimpinan DPRK Aceh Singkil," kata Ketua Himapas Aceh Singkil, Syahrul Manik kepada wartawan di Singkil, Kamis.

Menurut Syahrul, dana sebesar Rp42 juta untuk keperluan perjalanan dinas yang dimasukkan dalam APBK-P 2017 tanpa melalui Paripurna di DPRK itu merupakan pelanggaran serius tata tertib peraturan DPRK Aceh Singkil.

"Inikan jelas menyalahkangunakan wewenang jabatan untuk penambahan SPPD nya selaku pimpinan," ujar Syahrul.

Selain itu, mahasiswa juga meminta BKD DPRK Aceh Singkil untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat pada anggaran SPPD Rp42 juta yang dinilai bodong ini.

"Kami menyarankan BKD agar proses penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang ini ditindak lanjuti terbuka kepada publik kendati masih ranahnya lingkup legislatif setempat, agar lain kali dan seterusnya para pimpinan anggota DPR tidak semena-mena," kata Syahrul.

Syahrul juga membantah ungkapan Wakil ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin di salah satu media online yang mengatakan mahasiswa telah melalukan fitnah terhadap dirinya dinilai aneh.

"Kami pertegas kembali bahwa di DPRK Aceh Singkil yang mengajukan mosi tidak percaya kepada Yulihardin itu ada sebanyak 15 orang. Apakah dia tidak tahu dan apa itu juga fitnah," tegasnya.

Sekali lagi, pihaknya menekankan kepada BKD Aceh Singkil agar segera memproses dan pihak-pihak yang lain jangan coba-coba untuk intervensi.

"Kalau kita ingin perubahan mari kita tegakkan keadilan, intinya yang salah tetap salah dan setiap perbuatan yang melanggar wajib diproses dan dipertanggung jawabkan," katanya.

Sebelumnya, Selasa tanggal 5 Desember 2017 sejumlah anggota DPRK Aceh Singkil melayangkan surat pernyataan mosi tak percaya yang lengkap ditanda tangani sejumlah anggota DPRK lainnya telah diserahkan ke BKD yang diterima M Hilal.

Frida Siska dan anggota dewan lainnya mengatakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPK Sekertariat Dewan ada ketidak sesuaian pagu anggaran yang dibahas di Komisi I, dengan hasil akhir yang sudah diinput (dimasukkan).

Frida Siska menyebutkan ada penambahan pagu sebesar Rp42 Juta pada pos belanja anggaran langsung sub belanja rapat-rapat koordinasi luar daerah mata rekening perjalanan dinas pimpinan DPRK, sehingga terkesan ada kecurangan.

Padahal, kata Siska, pihak legislatif dan eksekutif dalam melakukan proses pemutusan pagu anggaran telah melakukan penanda tanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBK 2017 pada bulan Nopember dan melakukan pembahasan di komisi-komisi pada RKA SKPK dan telah dilakukan perbaikan-perbaikannya.

Atas penyalahgunaan wewenang itu, para komisi DPRK Aceh Singkil dan fraksi menyimpulkan bahwa Wakil Ketua DPRK Singkil Yulihardin telah melanggar tata-tertib legislatif tentang proses dan mekanisme pembahasan APBK.

Yulihardin telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan DPRK dengan memasukkan anggaran tanpa diketahui Badan anggaran Komisi I, katanya.

Bahkan, kata dia, yang bersangkutan telah melakukan pergeseran pagu tanpa persetujuan bersama dengan Bupati, sementara KUA dan PPAS sudah diteken bersama sebelum pembahasan RKA SKPK di komisi dan telah manfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan hal itu pihaknya meminta kepada pimpinan BKD agar menonaktifkan Yulihardin dan dilakukan proses investigasi lebih mendalam dan diberikan sanksi agar perbuatan ini tidak terulang lagi ke depannya.


Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018