Langsa (Antaranews Aceh) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa, Provinsi Aceh, berhasil meringkus dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi terpisah di Kecamatan Langsa Kota, Rabu.

Kapolres Langsa, AKBP Setya Yudha Perkasa melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rustam Nawawi di Langsa, Kamis mengutarakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah warung internet yang berada di Desa Paya Bujuk Blang Pasee, Kecamatan Langsa Kota, kerap terjadi transaksi sabu.

Berawal informasi tersebut, lanjut Kasat, tim Res Narkoba bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka Aldila, warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, memiliki sabu yang disembunyikan dibawah tempat duduk dalam salah satu bilik warnet tersebut.

"Saat ditangkap tersangka berada di salah satu bilik dalam warnet. Kemudian ketika digeledah terdapat sabu dibawah lapik tempat duduk tersangka," jelas Kasat.

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli seharga Rp250 ribu dari temannya bernama Muhammad Yunus alias Maknu, warga Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama.

Tak ingin berlama, petugas selanjutnya melakukan pengembangan mencari tersangka Muhammad Yunus. Tersangka diringkus di kawasan Langsa Lama dan kemudian digiring menunjukan tempat penyimpanan sabu miliknya.

Di rumah tersangka, Desa Meurandeh Aceh, petugas menemukan barang bukti empat paket kecil sabu seberat 0,51 gram beserta dua unit handphone merk nokia (warna putih) dan samsung (warna hitam).

"Sekira pukul 04.35 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Yunus. Dari tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disimpan di rumahnya," urai Rustam Nawawi.

Menurut Kasat, saat ini kedua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan dan diproses lebih lanjut.


Pewarta: Putra Zulfirman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018