Meulaboh (Antaranews Aceh) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Area Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mencatat lebih 120 pelanggan di wilayah kerjanya melakukan tindak pidana pencurian arus listrik setiap bulan.

Manager PT PLN Area Meulaboh, Redi Zusanto di Meulaboh, Minggu mengatakan, mayoritas pelakunya merupakan pelanggan rumah tangga dan pebisnis, namun pihaknya masih memberikan toleransi dan tidak mempidanakan bagi kalangan masyarakat biasa.

"Jumlah rata-rata pelanggan yang menggunakan arus listrik secara melawan hukum atau mencuri arus wilayah kerja PLN area Meulaboh sampai 120-an per bulan. Kita sebenarnya berhak saja mempidanakan, tapi karena masyarakat kecil, tidaklah," katanya.

Ia menjelaskan, pada pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dijelaskan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara tujuh tahun dan denda 2,5 miliar.

Beberapa perilaku pelanggan yang mencuri arus listrik seperti mengotak atik meteran listrik yang telah dipasangkan petugas PLN, ataupun menyambung langsung arus listrik pada kabel tiang, sehingga jumlah arus yang dipakai tidak terukur penggunaannya.

Redi Zusanto, mempertegas, pihaknya berhak mempidanakan siapapun yang melakukan tindak pidana demikian, karena itu masyarakat dimintakan tidak mencoba melakukan pencurian arus milik negara karena resikonya sangat besar.

"Sudah banyak yang kita lakukan penindakan, Yang sudah kita lakukan, kalau untuk pidananya masih tidak semua, yang kecil beban yang harus dibayar sampai Rp6 jutaan. kecuali yang besar-besar itu kita ajukan pidananya," tegas Redi.

Lebih lanjut dikatakan, pencurian arus yang dilakukan masyarakat di wilayah kerja PT PLN area Meulaboh mencakupi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Kabupaten Simeulue dengan jumlah pelanggan tetap mencapai 145 ribu lebih.

Redi Zusanto, menyampaikan terkait dengan tunggakan listrik untu wilayah kerjanya hingga Januari 2018 senilai Rp5,6 miliar, tunggakan terbesar di Kabupaten Nagan Raya, menyusul Simeulue dan pelanggan di Aceh Barat.

Jumlah tunggakan tersebut mengalami penurunan dari angka tunggakan per Desember 2017 yakni sebesar Rp9 miliar lebih, upaya menekan tunggakan pembayaran tagihan listrik oleh pihaknya mampu menekan kerugian perusahaan milik negara itu.

"Tunggakan tertinggi di Nagan Raya dari kalangan masyarakat umum, kemudian untuk pemerintah daerah ke empat kabupaten sudah lunas semua. Hanya tinggal PDAM Tirta Meulaboh di Aceh Barat senilai Rp600 jutaan, itu belum," katanya menambahkan.


Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018