Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sebuah perusahaan importir mengaku dipersulit ketika memasok berbagai macam barang dari luar negeri ke kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, Provinsi Aceh.

"Kami merasa dipersulit ketika barang yang kami impor sampai di Sabang. Alasannya, urusan kepabeanan bermasalah," kata Direktur CV Asia Sabang Trading, Zakaria di Banda Aceh, Rabu.

Zakaria menyebutkan, perusahaan miliknya mengimpor lebih 90 jenis barang dengan jumlah mencapai 2.813 kodi pada November 2017 lalu dengan nilai hampir mencapai Rp3 miliar. Barang tersebut di antaranya sepatu, kacamata, mainan anak-anak, printer, dan lainnya.

Barang tersebut diimpor untuk mendukung pelaksanaan kegiatan berskala nasional Sail Sabang yang berlangsung 2 hingga 5 Desember 2017. Namun, setelah tiba di Sabang, barang impor tersebut tidak diizinkan dibongkar dari kapal.

"Pihak kepabeanan dalam hal ini bea cukai, beralasan barang-barang tersebut tidak ada izin impor. Barulah setelah tujuh hari, barang dibongkar dari kapal. Selanjutnya dibawa ke gudang kami. Namun, gudang disegel bea cukai," kata Zakaria.

Zakaria menyebutkan, perusahaannya sudah tidak mengantongi izin impor barang tersebut dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) selaku otoritas pengelola kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang.

"Semua perizinannya sudah kami penuhi. Kami bukan kali ini saja mengimpor barang melalu Sabang. Sudah 40 tahun kami melakukan aktivitas impor di Sabang, tapi baru kali ini kami dipersulit oleh kepabeanan," ketus Zakaria.

Haspan Yusuf, kuasa hukum Zakaria, mengatakan, pihaknya menyurati Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang guna menyampai permasalahan yang dialami importir di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang.

"Kami juga akan melakukan gugatan perdata karena akibat dipersulit, klien mengalami kerugian. Selain barang impornya disegel, permintaan diekspor pun tidak ditanggapi," kata Haspan Yusuf. 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018