Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menyatakan siap memfasilitasi para pengusaha yang ingin melakukan impor ke kawasan Sabang, dalam upaya memenuhi komoditi kebutuhan masyarakat maupun industri di wilayah kawasan Sabang.
“Dengan kewenangan yang dimiliki BPKS terutama untuk aktivitas ekspor dan impor, kami berupaya untuk memudahkan berbagai pelayanan perizinan dan fasilitas terkait bagi importir untuk memasukkan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun industri dalam kawasan Sabang,” kata Plt Kepala BPKS Marthunis dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan BPKS dibentuk melalui Undang-Undang nomor 37 tahun 2000 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Baca juga: BPKS: Sabang Marine Festival suguhkan potensi kemaritiman Sabang
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa khusus kawasan bebas Sabang, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai dan pembebasan bea masuk pemasukan barang konsumsi dari luar daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di kawasan Sabang.
Hal itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.