Banda Aceh ( Antaranews Aceh) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin menyatakan aspirasi masyarakat dalam bentuk program pembangunan terancam tidak terealisasi menyusul dikeluarkannya prosedur pengalokasian anggaran oleh Pemerintah Aceh.

"Jika prosedur ini menjadi pedoman pembahasan anggaran 2018, maka kami pastikan usulan program masyarakat tidak tertampung. Tentu ini kami sesalkan," kata Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) pembahasan kegiatan masyarakat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018. APBA 2018 hingga kini belum disahkan DPRA.

Dalam SOP tersebut, usulan program yang tidak diperbolehkan di antaranya dengan pagu anggaran di bawah Rp100 juta, pembangunan rumah dhuafa dan anak yatim, bantuan penyandang disabilitas, serta fakir miskin.

Kemudian, pengadaan buku, bantuan modal usaha, bantuan pendidikan, perseorangan, bantuan teratak atau tenda, alat prasmanan, dan kursi, anggaran publikasi pariwara, serta pengadaan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

Muharuddin mengatakan, banyak masyarakat mengajukan proposal seperti pembangunan pagar masjid, tempat wudhu, dan lainnya dengan nilai anggaran di bawah Rp100 juta.

"Usulan masyarakat itu tidak hanya disampaikan kepada legislatif, tetapi juga eksekutif. Jika SOP itu menjadi pedoman, maka sudah dipastikan aspirasi masyarakat tersebut tidak terakomodir," katanya.

Muharuddin mengaku ada hal aneh setelah dikeluarkannya SOP tersebut. Timbul pertanyaan mengapa SOP dikeluarkan saat pembahasan anggaran. Seharusnya, dikeluarkan jauh sebelumnya, sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh.

"Setelah masyarakat mengajukan usulan program, Pemerintah Aceh mengeluarkan mana yang boleh, mana yang tidak. Dan ini tentu menjadi beban tersendiri bagi kami di legislatif," sebut Muharuddin.

DPRA, kata dia, terus berupaya agar persoalan ini diselesaikan, sehingga aspirasi masyarakat tersebut bisa terpenuhi. Jika memang tidak bisa, DPRA akan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

"Kami akan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat jika aspirasi tersebut tidak terakomodir. Kami telah berupaya memperjuangkannya, tetapi terbentur dengan aturan yang dibuat Pemerintah Aceh," kata Muharuddin.

Pewarta: Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018