Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dinas Perhubungan Aceh merekomendasikan pembekuan izin trayek sementara terhadap bus Simpati Star menyusul kecelakaan beruntun angkutan umum antarprovinsi tersebut.

"Kami merekomendasikan pembekuan izin trayek. Pembekuan ini sifatnya sementara," kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Zulkarnain di Banda Aceh, Jumat.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kementerian Perhubungan. Rekomendasi dikeluarkan setelah Dinas Perhubungan Aceh melakukan rapat evaluasi terkait kecelakaan bus.

Zulkarnain mengatakan, rekomendasi pembekuan izin trayek sementara itu ditujukan terhadap 37 unit kendaraan atau bus Simpati Star yang izin prinsipnya telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga merekomendasikan pembekuan izin trayek sementara terhadap delapan bus tersebut yang terlibat kecelakaan dan melakukan penyimpangan izin trayek.

"Yang direkomendasikan hanya bus yang bermasalah. Sebab tidak semua bus Simpati Star bermasalah. Termasuk saat kecelakaan, tidak semua disebabkan oleh Simpati Star," katanya.

Selain rekomendasi, pihaknya akan memperketat dan melakukan inspeksi kendaraan di semua terminal agar operator tidak memberangkatkan angkutan yang tidak memenuhi syarat dan laik jalan.

Zulkarnain menambahkan, hasil rapat tersebut juga meminta Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait sertifikasi bagi pengemudi bus yang akan direkrut perusahaan angkutan umum.

"Kami juga melakukan revisi uji petik terhadap bus Simpati Star yang terlibat kecelakaan sejak 2017 hingga 2018," demikian Kepala Dinas Perhubungan Aceh Zulkarnain.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018