Singkil (Antaranews Aceh) - Polisi menentapkan oknum Satpam DPR Kabupaten Aceh Singkil, AMS (39), menjadi tersangka dalam kasus pelecehan anak dibawah umur (Paedofilia) di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kapolsek Singkil Utara Iptu Junisal kepada wartawan di Singkil, Kamis mengatakan, tersangka AMS masih dalam proses penahanan karena masih dalam proses penyidikan.

Atas kasus pelecehan anak dibawah umur, kata Junisal, AMS dikenakan hukum pidana Undang undang perlindungan anak yakni 15 tahun kurungan penjara.

Tersangka AMS asli warga Dusun II PPK, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

"Saat ini pihak kita masih melakukan proses penyidikan, perlengkapan berkas, setelah P21 dari Kejaksaan, barulah kita lakukan pelimpahan, bahkan penegakan hukum sudah bisa kita pertanggung jawabkan," tegasnya.

Junisal mengatakan, kronologis musibah pelecehan yang dialami Bunga (7) yang masih duduk dibangku kelas 2 SD terkuak dua pekan lalu Jumat (19/1), setelah korban mengadukan nasib malangnya kepada abang sepupunya Sayudin yang kebetulan pada saat itu menghadiri undangan pesta di Desa Kampung Baru.

Mendapat pengaduan itu, Sayudin tak terima dan melaporkan perbuatan bejat ayah tiri si korban ke Polsek Singkil Utara pada saat itu juga sekira pukul 17.00 WIB, dan saat itu juga polisi menyeret tersangka ke Mapolsek.

Selanjutnya, setelah laporan diterima korban bersama pelapor dan didampingi Kanit Reskrim berangkat menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil untuk dilakukan visum guna penyelidikan lebih lanjut.

Lantaran tempat tinggal Sayudin di Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil sehingga ia lambat mendapatkan pengaduan adiknya itu saat menghadiri undangan pesta sunah rasul kaum kerabat.

Sejauh ini, pihak Polsek Singkil Utara selain mengamankan tersangka pelecehan terhadap anak dibawah umur, juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam anak korban.

Dikatakan, ternyata perbuatan bejat AMS dua pekan lalu, karena pada saat itu sedang pisah ranjang dengan istrinya, sementara anak tirinya tinggal bersamanya sehingga ia lebih leluasa melakukan tindakan asusila tersebut.

Kemudian Junisal juga menuturkan, kasus pelecehan sex anak dibawah umur juga telah diadukan kepihak Setwan DPRK setempat dan menyatakan tidak mentolerir tindakan asusila itu.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018