Blangpidie (Antaranews Aceh) - Jatah sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Propinsi Aceh, berkurang hingga mencapai 40 persen pada tahun anggaran 2018.

Kepala Kantor BPN Abdya, Arfath di Blangpidie, Sabtu mengatakan, pada tahun 2018, daerahnya mendapat jatah sertifikat gratis sebanyak 1.200 bidang tanah, atau mengalami penurunan sekitar 800 persil bila di bandingkan dengan tahun 2017 lalu.

"Tahun lalu kabupaten Abdya dapat jatah sertifikat gratis mencapai 2.000 bidang. Memang bupati pernah bermohon 10 ribu ke pusat, tapi yang keluar pada kami cuma 1.200 bidang tanah," ungkapnya.

Kata dia, 1.200 bidang tanah masyarakat yang akan disertifikatkan BPN melalui program nawacita presiden Joko Widodo ini tersebar di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Abdya, yakni Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Babahrot, dan Blangpidie.

"Untuk kecamatan Blangpidie, kita plotkan untuk Desa Keude Paya. Sebab, masih banyak aset tanah milik pemerintah Kabupaten Abdya di desa itu belum bersetifikat, seperti tanah kantor bupati, dan tanah kantor DPRK," tuturnya.

Arfath menjelaskan, tanah kantor DPRK merupakan aset pemerintah daerah, dan secara aturan diperbolehkan untuk disertifikatkan oleh BPN melalui PTSL. Karena program yang di gagas presiden ini tidak membedakan antara miskin dan kaya.

"Program PTSL ini tidak membedakan kaya, dan miskin. Siapapun yang memiliki tanah boleh diberikan sertifikat gratis ini. Tapi ada batasan juga, tidak boleh lebih dari 5 bidang," katanya.

Bagi masyarakat yang memiliki tanah lebih dari 5 bidang juga bisa memperoleh sertifikat tanahnya asalkan bersedia menempuh mekanisme lain dengan cara mendaftarkan ke BPN seperti biasa, buka melalui PTSL.


Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018