Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Kantor Pertanahan daerah setempat menyerahkan 60 sertifikat retribusi tanah yang merupakan bagian dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria Aceh Besar Tahun 2024 dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pemkab Aceh Besar akan berupaya melakukan sertifikasi atas tanah untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendukung perekonomian masyarakat,” kata Sekda Aceh Besar Sulaimi di Jantho, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela menyerahkan sertifikat retribusi tanah program Gerakan Sinergi Reforma Agraria Aceh Besar Tahun 2024 di Gampong Suka Damai, Saree, Kecamatan Lembah Seulawah.
Ia menjelaskan penyerahan 60 sertifikat redistribusi tanah tersebut dapat memberikan modal usaha kepada masyarakat untuk meningkatkan produktivitas lahan dan perekonomian.
Ia mengatakan upaya pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, salah satu contoh keberhasilan adalah transformasi lahan dari awalnya ditanami ganja menjadi lahan jagung seluas 100 hektar di Lamteuba pada tahun 2019 dan dilanjutkan pada 2020 dan 2023 di Suka Damai, Lembah Seulawah, dan Batee Linteung.
Kepala Badan Pertanahan Aceh Besar M Taufik mengatakan kolaborasi setiap instansi dan tingkatan elemen masyarakat dapat memanfaatkan potensi yang ada di Lembah Seulawah agar dapat perkembangan perekonomian.
"Semoga dengan saling berkolaborasi ini dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk perkembangan perekonomian masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan, Badan Pertanahan telah lama melakukan upaya penguatan terhadap aset masyarakat dengan menargetkan 500 bidang yang masuk status perumahan.
"Acara ini menjadi langkah konkret dalam mendukung reformasi agraria dan pemberdayaan masyarakat di Aceh Besar dan berharap dapat mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.