Singkil (Antaranews Aceh) - Sepasang terhukum pelanggar Syariat Islam Noverius Zay (35) dan Dewi Sartika (32) menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 kali di lapangan Alun-Alun, Pulo sarok, Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Senin.
Pelaksanaan uqubat cambuk itu dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, SKPK, Forkopimda dan ribuan masyarakat Aceh Singkil.
Sementara algojo cambuk untuk kedua terhukum dikerahkan empat orang, yang masing masing diperbolehkan mencambuk sebanyak 50 kali libas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriady SH MHum kepada wartawan mengatakan, kedua terhukum melanggar pasal 33 ayat satu junto pasal 37 ayat satu dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Karena sudah pernah menikah, kedua terhukum masing-masing 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariat Singkil.
"Alhamdulillah kedua terhukum telah menjalani hukumannya, maka kedua terhukum sudah kita perbolehkan pulang," ujar Nofri.
Sebelumnya pantauan wartawan, pelaksanaan uqubat cambuk pertama sekali dilakukan terhadap laki-laki kemudian wanitanya.
Selama proses eksekusi cambuk, kedua terhukum sempat meringis kesakitan sehingga proses cambuk terhenti berulang kali. Namun akibat dukungan konsultasi pihak medis secara psikologis kedua terhukum berhasil menjalani hukumannya.
Sebelumnya pihak Dinas Syariat Islam Maeridho mengatakan, kasus khalwat ini sudah terjadi 3 bulan yang lalu di Danau Paris, Aceh Singkil.
Kedua pelaku sudah pernah menikah namun yang pria bernama Noverius Zay status duda, sedangkan wanitanya Dewi Sartika sedang pisah ranjang dengan suaminya.
Karena masyarakat setempat heboh karena pasangan kerap bertemu dalam satu rumah, pihak Polsek Danau Paris mengamankannya karena dikhawatirkan amuk massa.
"Selama jalani proses hukum kedua pasangan pelanggar Syariat Islam mengaku sudah menikah, namun karena tidak dapat membuktikan secara administratif akhirnya mereka dikenakan sanksi telah berbuat zinah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Pelaksanaan uqubat cambuk itu dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, SKPK, Forkopimda dan ribuan masyarakat Aceh Singkil.
Sementara algojo cambuk untuk kedua terhukum dikerahkan empat orang, yang masing masing diperbolehkan mencambuk sebanyak 50 kali libas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriady SH MHum kepada wartawan mengatakan, kedua terhukum melanggar pasal 33 ayat satu junto pasal 37 ayat satu dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Karena sudah pernah menikah, kedua terhukum masing-masing 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariat Singkil.
"Alhamdulillah kedua terhukum telah menjalani hukumannya, maka kedua terhukum sudah kita perbolehkan pulang," ujar Nofri.
Sebelumnya pantauan wartawan, pelaksanaan uqubat cambuk pertama sekali dilakukan terhadap laki-laki kemudian wanitanya.
Selama proses eksekusi cambuk, kedua terhukum sempat meringis kesakitan sehingga proses cambuk terhenti berulang kali. Namun akibat dukungan konsultasi pihak medis secara psikologis kedua terhukum berhasil menjalani hukumannya.
Sebelumnya pihak Dinas Syariat Islam Maeridho mengatakan, kasus khalwat ini sudah terjadi 3 bulan yang lalu di Danau Paris, Aceh Singkil.
Kedua pelaku sudah pernah menikah namun yang pria bernama Noverius Zay status duda, sedangkan wanitanya Dewi Sartika sedang pisah ranjang dengan suaminya.
Karena masyarakat setempat heboh karena pasangan kerap bertemu dalam satu rumah, pihak Polsek Danau Paris mengamankannya karena dikhawatirkan amuk massa.
"Selama jalani proses hukum kedua pasangan pelanggar Syariat Islam mengaku sudah menikah, namun karena tidak dapat membuktikan secara administratif akhirnya mereka dikenakan sanksi telah berbuat zinah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018