Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh dinyatakan lolos verifikasi faktual setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) setempat menyatakan partai tersebut memenuhi syarat.

"PKS dinyatakan lolos verifikasi setelah KIP Banda Aceh menyatakan memenuhi syarat," ungkap Ketua DPD PKS Banda Aceh Iwan Sulaiman di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh melakukan verifikasi faktual terhadap DPD PKS Kota Banda Aceh. Proses verifikasi dipimpin komisioner KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady serta dihadiri unsur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Iwan Sulaiman menyebutkan, verifikasi faktual meliputi kelengkapan pengurus, keterwakilan perempuan dan alamat kantor. Semua yang diverifikasi dinyatakan memenuhi syarat.

"Sebagai partai dan telah mengikuti beberapa kali pemilihan umum legislatif, tentunya kami siap menjalani verifikasi faktual kapan pun. Termasuk verifikasi faktual menghadapi Pemilu Legislatif 2019," ujar Iwan Sulaiman.

Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Kota Banda Aceh Irwansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader PKS yang telah hadir untuk diverifikasi oleh KIP Kota Banda Aceh.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh KIP Banda Aceh, maka selanjutnya kami mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu 2019," ujar Irwansyah yang juga Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh.

Komisioner KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady menyebutkan, proses verifikasi faktual itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu menyebutkan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Yang kami verifikasi adalah struktur pengurus, domisili kantor, keterwakilan perempuan dan keanggotaan partai. Setelah kami verifikasi, maka PKS kami nyatakan memenuhi syarat. Pengumuman resminya pada 17 Februari mendatang," ujar Indra Milwady. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018