Subulussalam (Antaranews Aceh) - Seorang oknum karyawan PLN Cabang Subulussalam berinisial ZK (36) dilaporkan wartawan ke Polsek Penanggalan, Kota Subulussalam, karena menghalang-halangi tugas jurnalistik.
"Awalnya oknum karyawan PLN itu mengarahkan saya untuk mewawancarai bagian jaringan, setelah selesai wawancara saya mengambil gambar video suasana kerja kantor dan lobi, tiba-tiba ZK membentak dan terkesan menghalangi," kata Muhammad Roni, jurnalis TV swasta nasional kepada wartawan di Subulussalam, Kamis.
Ia melaporkan peristiwa ini, karena merasa tindakan karyawan PLN itu keterlaluan sampai membentak dan melecehkan wartawan, dan hal itu dianggap juga menghalang-halangi tugas wartawan," ungkapnya.
Akibatnya, ujar Roni, kejadian ini membuatnya merasa keberatan dan dirugikan karena tidak bisa melakukan peliputan lengkap, sehingga produk berita gagal total.
Bahkan, kata Roni, profesinya merasa dilecehkan di depan khalayak ramai karena dibentak karyawan PLN itu, sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat.
"Karena dibentak-bentak dan dilarang mengambil gambar video, saya laporkan saja, karena telah menghalangi dan merugikan kinerja wartawan," kata Roni.
Roni juga mengaku sempat terjadi adu mulut dengan ZK di depan para karyawan saat dirinya menjelaskan bahwa dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik wartawan dilindungi undang-undang.
Karena ZK tak mau menerima penjelasannya, Roni bersama Dedi pun akhirnya meninggalkan kantor PLN dan melaporkan karyawan tersebut ke pihak kepolisian.
"Setelah melapor keatasan saya, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, maka adalah hak konstutional saya untuk melaporkan yang bersangkutan, soal siapa yang salah biar hukum menentukan, semoga bisa sebagai bahan pembelajaran kita bersama," kata Roni lagi.
Sebelumnya Roni bersama rekannya Iswandi Dedi mendatangi kantor PLN area Subulussalam, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam untuk mengkonfirmasi terkait batu bata yang digantung di kabel listrik di beberapa titik di Kecamatan Simpang Kanan.
"Batu bata tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan karena digantung petugas PLN dengan tali plastik di atas badan jalan raya untuk membuat jarak antar kabel guna menghindari induksi listrik selama sekitar sepekan terakhir," ujarnya.
Batu bata itu, juga bergantungan pada kabel listrik PLN di sepanjang jalan Subulussalam Singkil, tepatnya di Kecamatan Suro, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Aceh Singkil, terangnya.
Namun ZK menghalanginya untuk mendokumentasikan suasana kantor tersebut. Karyawan tersebut berkata keras, jangan kau shooting kantor ini karena kau tak ada izin, sembari memanggil dua orang Satpam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Awalnya oknum karyawan PLN itu mengarahkan saya untuk mewawancarai bagian jaringan, setelah selesai wawancara saya mengambil gambar video suasana kerja kantor dan lobi, tiba-tiba ZK membentak dan terkesan menghalangi," kata Muhammad Roni, jurnalis TV swasta nasional kepada wartawan di Subulussalam, Kamis.
Ia melaporkan peristiwa ini, karena merasa tindakan karyawan PLN itu keterlaluan sampai membentak dan melecehkan wartawan, dan hal itu dianggap juga menghalang-halangi tugas wartawan," ungkapnya.
Akibatnya, ujar Roni, kejadian ini membuatnya merasa keberatan dan dirugikan karena tidak bisa melakukan peliputan lengkap, sehingga produk berita gagal total.
Bahkan, kata Roni, profesinya merasa dilecehkan di depan khalayak ramai karena dibentak karyawan PLN itu, sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat.
"Karena dibentak-bentak dan dilarang mengambil gambar video, saya laporkan saja, karena telah menghalangi dan merugikan kinerja wartawan," kata Roni.
Roni juga mengaku sempat terjadi adu mulut dengan ZK di depan para karyawan saat dirinya menjelaskan bahwa dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik wartawan dilindungi undang-undang.
Karena ZK tak mau menerima penjelasannya, Roni bersama Dedi pun akhirnya meninggalkan kantor PLN dan melaporkan karyawan tersebut ke pihak kepolisian.
"Setelah melapor keatasan saya, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, maka adalah hak konstutional saya untuk melaporkan yang bersangkutan, soal siapa yang salah biar hukum menentukan, semoga bisa sebagai bahan pembelajaran kita bersama," kata Roni lagi.
Sebelumnya Roni bersama rekannya Iswandi Dedi mendatangi kantor PLN area Subulussalam, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam untuk mengkonfirmasi terkait batu bata yang digantung di kabel listrik di beberapa titik di Kecamatan Simpang Kanan.
"Batu bata tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan karena digantung petugas PLN dengan tali plastik di atas badan jalan raya untuk membuat jarak antar kabel guna menghindari induksi listrik selama sekitar sepekan terakhir," ujarnya.
Batu bata itu, juga bergantungan pada kabel listrik PLN di sepanjang jalan Subulussalam Singkil, tepatnya di Kecamatan Suro, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Aceh Singkil, terangnya.
Namun ZK menghalanginya untuk mendokumentasikan suasana kantor tersebut. Karyawan tersebut berkata keras, jangan kau shooting kantor ini karena kau tak ada izin, sembari memanggil dua orang Satpam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018