Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Daerah Aceh menyatakan sudah menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pembinaan waria oleh anggota Polri jajaran Polres Aceh Utara beberapa waktu lalu.

"Polda Aceh sudah menurunkan tim dari Bidpropam menyelidiki dugaan salah prosedur pembinaan waria di Aceh Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar, di Banda Aceh, Kamis (1/2) malam.

Kombes Misbahul mengatakan, investigasi atau penyelidikan tersebut berawal dari beredar foto pembinaan waria yang diduga salah prosedur. Namun, foto tersebut belum dipastikan apakah terjadi di Aceh Utara atau bukan.

Karena itu, ujar dia lagi, Kapolri telah memerintahkan Kapolda Aceh menginvestigasinya. Kapolda Aceh sudah menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Saat ini, tim sedang bekerja. Hasil investigasi akan kami sampaikan kepada masyarakat, apakah ada kesalahan prosedur atau tidak saat pembinaan waria di Aceh Utara beberapa waktu lalu," kata dia pula.

Misbahul menegaskan, jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polri saat pembinaan waria, tentu akan ada sanksinya. Sanksi bisa dikenakan disiplin, bisa juga etika.

"Anggota Polri tidak boleh semena-mena. Anggota Polri harus profesional dalam bertugas. Jika ada pelanggaran, jelas ada sanksinya, baik itu disiplin maupun etik," ujarnya pula.

Terkait penertiban waria di Aceh Utara, Misbahul mengatakan, penertiban waria dilakukan kepolisian sifatnya mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menertibkan penyakit masyarakat serta menegakkan pelaksanaan syariat Islam

"Penegakan syariat Islam dan penertiban penyakit masyarakat merupakan kewenangan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam. Jadi, saat penertiban, kepolisian bekerja sama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah," kata dia.

Penertiban waria tersebut merupakan implementasi penerapan syariat Islam di Aceh.

Penerapan syariat Islam diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kalau nantinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam pembinaan waria, maka masalah ini juga harus dibersihkan. Sebab ini juga menyangkut citra kepolisian di mata masyarakat," kata Misbahul Munauwar pula

Pewarta: Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018