Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin menyatakan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2018 terserah Gubernur.

"Apakah mau disahkan dengan qanun atau peraturan gubernur, terserah Gubernur Aceh. Kami sudah berulang kali mengundang Gubernur membicarakan masalah ini, tetapi tidak pernah mendapat respons," katanya di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, kata Muharuddin, Badan Anggaran DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA sudah menyepakati pengesahan APBA menggunakan qanun atau peraturan daerah bukan peraturan gubernur.

Pada saat itu, lanjut dia, kedua pihak juga menyepati jadwal pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafon penggunaan anggaran sementara atau KUA PPAS yang menjadi pedoman rancangan APBA 2018.

Namun, sebut dia, pihak eksekutif tidak melaksanakan kesepakatan tersebut. Buktinya, undangan legislatif untuk pembahasan anggaran tertuang dalam KUA PPAS tidak mendapat respons positif.

"Jadwal pembahasannya sudah disepakati 31 Januari hingga 2 Februari. Tapi sampai hari ini, undangan membahas KUA PPAS tidak datang, sehingga menganggap eksekutif tidak serius mengesahkan APBA 2018 dengan qanun atau peraturan daerah," kata Muharuddin.

Oleh karena itu, Muharuddin menegaskan, DPRA atau legislatif mengambil sikap terserah Gubernur Aceh dalam mengesahkan APBA. Apakah itu dengan mekanisme peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Kalau memang Gubernur Aceh masih berkomitmen mengesahkan APBA dengan qanun, sebut dia, pihak DPRA masih membuka ruang membahasnya bersama eksekutif.

"Tapi, dengan catatan Gubernur ikut terlibat membahas anggaran. Kalau hanya TAPA tanpa keterlibatan Gubernur, kami tidak mau lagi. Sebab, TAPA yang katanya mewakili Gubernur Aceh tidak bisa mengambil keputusan," kata Muharuddin.

Pewarta: Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018