Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ombudsman Perwakilan Aceh melaporkan sejumlah persoalan yang ditangani lembaga tersebut kepada Anggota Komite III DPD RI Rafli Kande.
Laporan tersebut disampaikan Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin ketika menerima kunjungan Rafli di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin.
"Ada sejumlah persoalan yang kami sampaikan, di antaranya permasalahan guru, BJPS, maupun pemindahan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser ke Aceh yang hingga kini tidak jelas," kata Taqwaddin.
Menyangkut dengan persoalan CPNS Guru K2, kata dia, memang sudah ada sebagian mendapat penerapan nomor induk pegawai atau NIP. Namun, sebagian lagi tidak jelas kapan ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil.
Oleh karena itu, kata Taqwaddin, Ombudsman Perwakilan Aceh mengharapkan anggota Komite III DPD RI membidangi pendidikan membantu menindaklanjuti permasalahan guru tersebut.
"Masalah guru K2 sampai saat ini belum ada kejelasan. Ada guru K2 yang tidak bisa ditetapkan sebagai PNS karena mengajar di sekolah swasta. Padahal surat perintahnya dari pejabat pembina kepegawaian daerah," katanya.
Begitu juga dengan masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, kata dia, yang hingga kini belum memiliki kantor regional di Aceh, baik kesehatan maupun tenaga kerja. Selama ini, BPJS di Aceh tunduk di kantornya di Sumatera Utara.
Akibatnya, lanjut Taqwaddin, semua proses menjadi terlambat. Seperti klaim keuangan, harus diproses terlebih dahulu di kantor regionalnya di Medan, Sumatera Utara.
"Kami berharap agar BPJS punya kantor regional sendiri di Aceh. Oleh karenanya, kami meminta anggota Komite III DPD RI bisa memperjuangkan kantor regional BPJS di Aceh," pinta Taqwaddin.
Ombudsman Aceh juga menyampaikan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang belum ada kejelasan. Padahal, usulan pemindahan sudah disampaikan kepada kementerian terkait.
"Kantor BBTNGL ini diusulkan dipindahkan karena wilayah tugasnya lebih luas di Provinsi Aceh. Usulan pemindahan ini untuk memudahkan pengurusan administrasi masyarakat," kata dia.
Taqwaddin mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Aceh menyampaikan permasalahan yang sedang ditangani tersebut. Sebab bagaimanapun juga, Gubernur adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah.
"Kami mengharapkan dukungan, perjuangan, dan komitmen Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta DPD RI agar semua permasalahan yang ditangani tersebut segera diselesaikan pemerintah pusat," kata Taqwaddin Husin.
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI asal Aceh Rafli Kande menyatakan akan akan memperjuangkan persoalan-persoalan yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Aceh.
"Khususnya masalah guru K2, telah lama kami perjuangkan. DPD akan duduk bersama dengan para pihak, termasuk dengan Menteri Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional membahas masalah ini," kata Rafli Kande.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Laporan tersebut disampaikan Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin ketika menerima kunjungan Rafli di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin.
"Ada sejumlah persoalan yang kami sampaikan, di antaranya permasalahan guru, BJPS, maupun pemindahan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser ke Aceh yang hingga kini tidak jelas," kata Taqwaddin.
Menyangkut dengan persoalan CPNS Guru K2, kata dia, memang sudah ada sebagian mendapat penerapan nomor induk pegawai atau NIP. Namun, sebagian lagi tidak jelas kapan ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil.
Oleh karena itu, kata Taqwaddin, Ombudsman Perwakilan Aceh mengharapkan anggota Komite III DPD RI membidangi pendidikan membantu menindaklanjuti permasalahan guru tersebut.
"Masalah guru K2 sampai saat ini belum ada kejelasan. Ada guru K2 yang tidak bisa ditetapkan sebagai PNS karena mengajar di sekolah swasta. Padahal surat perintahnya dari pejabat pembina kepegawaian daerah," katanya.
Begitu juga dengan masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, kata dia, yang hingga kini belum memiliki kantor regional di Aceh, baik kesehatan maupun tenaga kerja. Selama ini, BPJS di Aceh tunduk di kantornya di Sumatera Utara.
Akibatnya, lanjut Taqwaddin, semua proses menjadi terlambat. Seperti klaim keuangan, harus diproses terlebih dahulu di kantor regionalnya di Medan, Sumatera Utara.
"Kami berharap agar BPJS punya kantor regional sendiri di Aceh. Oleh karenanya, kami meminta anggota Komite III DPD RI bisa memperjuangkan kantor regional BPJS di Aceh," pinta Taqwaddin.
Ombudsman Aceh juga menyampaikan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang belum ada kejelasan. Padahal, usulan pemindahan sudah disampaikan kepada kementerian terkait.
"Kantor BBTNGL ini diusulkan dipindahkan karena wilayah tugasnya lebih luas di Provinsi Aceh. Usulan pemindahan ini untuk memudahkan pengurusan administrasi masyarakat," kata dia.
Taqwaddin mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Aceh menyampaikan permasalahan yang sedang ditangani tersebut. Sebab bagaimanapun juga, Gubernur adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah.
"Kami mengharapkan dukungan, perjuangan, dan komitmen Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta DPD RI agar semua permasalahan yang ditangani tersebut segera diselesaikan pemerintah pusat," kata Taqwaddin Husin.
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI asal Aceh Rafli Kande menyatakan akan akan memperjuangkan persoalan-persoalan yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Aceh.
"Khususnya masalah guru K2, telah lama kami perjuangkan. DPD akan duduk bersama dengan para pihak, termasuk dengan Menteri Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional membahas masalah ini," kata Rafli Kande.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018