Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin mengatakan, keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 berdampak pada terganggunya pelayanan publik di provinsi itu.

"Kami sudah menyampaikan keterlambatan pengesahan APBA 2018 mempengaruhi pelayanan publik. Dan ini tentu merugikan masyarakat," kata Taqwaddin di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut dikemukakan Taqwaddin menanggapi sikap DPR Aceh dan Pemerintah Aceh yang hingga kini belum menyepakati pengesahan APBA 2018.

Taqwaddin mengatakan, seharusnya APBA 2018 sudah disahkan sejak akhir 2017 silam. Hal ini merupakan perintah peraturan perundang-undangan.

Menurut Taqwaddin, pengaruh keterlambatan pengesahan APBA memang belum dirasakan dampaknya sekarang ini. Termasuk pengaruhnya terhadap pelayanan publik.

Pengaruh atau dampak keterlambatan pengesahan anggaran akan dirasakan mulai Maret 2018. Saat itu akan dibutuhkan biaya pelayanan publik.

"Saat ini memang belum berpengaruh. Tapi, bulan depan, ketika ada kebutuhan biaya, sedangkan anggarannya belum ada, maka dipastikan mempengaruhi pelayanan publik," kata dia.

Taqwaddin menyebutkan, hingga kini belum ada laporan masyarakat menyangkut dengan keterlambatan pengesahan APBA sebab dampak keterlambatan pengesahan anggaran belum dirasakan.

"APBA ini juga bagian dari pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Jika anggarannya telat disahkan, bagaimana membiayai pelayanan publik dan pembangunan Aceh," kata dia.

Begitu juga dengan layanan Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA, lanjut dia, dikhawatirkan juga akan terhambat. Sebab, dana JKA yang dikelola BPJS Kesehatan bersumber dari APBA.

"Banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat keterlambatan pengesahan APBA. Tidak hanya pelayanan publik dan sektor kesehatan, tetapi juga lainnya, termasuk perekonomian masyarakat. Karena itu, kami mendesak APBA 2018 segera disahkan," kata Taqwaddin. 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018