Singkil (Antaranews Aceh) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Singkil meringkus seorang kurir dan menyita puluhan bungkus barang bukti berupa ganja kering di Desa Jambi Baru, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH kepada wartawan di Singkil, Sabtu menyatakan, tersangka berinisial RD (25) diringkus Jumat (23/2) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Penggeledahan terhadap RD, kata Mustafa, ditemukan bukti 21 paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas beserta uang tunai Rp205.000.

"Bukti lainnya satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 4704 IH yang digunakan pelaku RD selama melakukan aksi bisnis terlarangnya di Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam," terang Mustafa.

Mustafa menerangkan, kronologis penangkapan RD, setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sultan Daulat sering terjadi transaksi ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, pada hari itu juga Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpinnya, melakukan penyelidikan di wilayah Sultan Daulat dan menyisir segala tindak tanduk target operasi.

Setelah lengkap tanda-tanda petunjuk yang didapat, tepat pada pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal melakukan penangkapan RD dan dalam melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ternyata ditemukan barang bukti 21 bungkus paket ganja di kantong celana belakang sebelah kirinya.

Selanjutnya untuk pengembangan kasus itu, pukul 23.30 WIB tersangka dan barang bukti dibawa dari Sultan Daulat ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018