Singkil (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Aceh Singkil meringkus dua orang sindikat pebisnis ganja di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Senin (4/3) malam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasatresnarkoba Iptu Mustafa kepada wartawan di Singkil, Selasa mengatakan, identitas tersangka RK (20) berstatus mahasiswa warga blok 15 Kecamatan Gunung Meriah.
Sedangkan satu orang tersangka lagi berinisial FA (28) pekerja swasta warga Blok 6 Baru Simpang Jengkol, Kecamatan Gunung Meriah.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Mula - mula RK diringkus di rumahnya, Sanggeubru Blok 15 sekitar pukul 21.30 WIB, dan FA juga ditangkap di rumahnya, Blok 6 sekitar pukul 23.30 WIB," kata Mustafa.
Dalam penangkapan itu, dari tersangka RK ditemukan bukti satu bungkus ganja dikemas dengan kertas warna coklat satu unit HP dan satu unit sepeda motor nomor polisi BL 6303 RH.
Sementara dari tersangka FA selama penggeledahan rumahnya ditemukan 5 paket bungkus sedang berisi ganja dibungkus dengan kertas coklat juga, satu paket besar berisi ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, dan satu unit HP.
Kemudian tersangka lainnya SY alias NO, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, melarikan diri.
Penggeledahan dalam rumahnya ditemukan lima paket bungkus sedang berisi ganja, batang ganja dan biji ganja dalam plastik warna hitam, potongan kertas warna coklat beserta biji ganja dan daun ganja di dalam plastik warna biru, satu buah kaca pirek, 2 buah pipet yang sudah dimodifikasi, satu buah tutup botol yang sudah dilubangi dan dipasang pipet yg sudah dimodifikasi.
Sementara saksi-saksi yang melibatkan kepolisian, yakni Bripka Syahrura, Brigadir M Munandar, Bripda Dhaka Agasyah, Bripda Sayed Mustafa Haji, dan Bripda Rian Baktiansyah Baska.
Dikatakan, kronologis penangkapan Senin (4/3) pukul 21.30 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi bahwa di Desa Sanggaberu Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap RK di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus ganja di kantong celana sebelah kanan.
Setelah dilakukan introgasi, RK mengaku mendapatkan barang dari FA. Kemudian gabungan tim Opsnal Sat Resnarkoba beserta pers Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap FA di rumahnya yg selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) paket bungkus sedang narkotika jenis ganja dan satu paket besar ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat di dapur rumahnya.
Setelah dilakukan introgasi bahwasanya tersangka FA, mendapatkan narkotika jenis ganja dari tersangka SY alias NO (DPO).
Berdasarkan keterangan tersebut tim gabungan Opsnal narkoba dan Opsnal Reskrim melakukan penggeledahan terhadap rumahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.