Meulaboh (Antaranews Aceh) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Aceh Barat, Polda Aceh berhasil manangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AF (27) yang mengantongi narkotika jenis sabu seberat 2,60 gram.

"Saat ditangkap ditemukan satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram,"kata Kapolres Aceh Barat AKBP Bobby Aria Prakarsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Bukhari, di Meulaboh, Senin.

Ia menjelaskan, kronologis kejadianya pada Minggu (25/2) sekira pukul 14.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka AF, yang merupakan warga Kecamatan Lhong, Aceh Besar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Mada, Lorong Cafe Kanja, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, tersangka AF ditangkap berdasarkan informasi masyarakat di salah satu rumah yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan penyamaran disekitar tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya petugas mengetahui keberdaan tersangka.

"Selanjutnya setelah petugas mengetahui keberadaan tersangka dan mencocokan dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,"ungkap Bukhari.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar tembus pandang yang di dalamnya berisikan narkotika.

Barang tersebut disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan sebanyak 11 bungkus narkotika jenis sabu dan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini perkara tersebut masih dilakukan pengembangan untuk mencari rantai penjualan narkotika dari tersangka itu.

"Terhadap tersangka, disangkakan melanggar pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,"demikian Iptu Bukhari.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018