Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menyatakan dana pengelolaan hutan di provinsi itu hanya Rp50 per hektare.

"Kami pernah menghitung pada tahun anggaran 2016 lalu didapat bahwa dana pengelolaan hutan di Aceh hanya 50 rupiah per hektarenya," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Saminuddin B Tou di Banda Aceh, Selasa.

Saminuddin menyebutkan, dana pengelolaan hutan yang dihitung tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) maupun APBN. Dana yang dihitung tersebut dialokasikan dalam belanja publik kehutanan.

Setelah total belanja publik dihitung, kemudian dibagi 3,5 juta hektare luas hutan Aceh, maka didapat total biaya pengelolaan kawasan hutan hanya Rp50 juta, kata Saminuddin.

"Biaya Rp50 per hektare tersebut sudah termasuk untuk pengawasan dan pencegahan penebangan liar, pembinaan, sosialisasi, termasuk pengelolaan hutan seperti pengadaan pupuk, pengolahan tanah maupun lainnya," kata Saminuddin mengungkapkan.

Terkait angka ideal biaya pengelolaan hutan per hektarenya, Saminuddin tidak menyebutkan angka pastinya. Namun, ia mencontohkan seperti mengelola perkebunan.

"Idealnya seperti mengelola kebun. Dari situ bisa dikalkulasikan berapa jumlah biaya pengelolaan per hektarenya. Biaya pengelolaan meliputi pengadaan pupuk, pengolahan tanah, dan lainnya," ujar Saminuddin.

Kendati biaya hanya Rp50 per hektare, lanjut dia, tidak menurunkan kualitas pelayanan terhadap pengelolaan kehutanan. Terutama pengawasan dan pencegahan penebangan liar.

"Kami juga berupaya mengusulkan agar biaya pengelolaan kawasan hutan yang dialokasikan dalam belanja publik meningkat, baik yang bersumber dari APBA maupun APBN," kata Saminuddin B Tou. 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018