Singkil (Antaranews Aceh) - Napi penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, yang kabur setahun lalu akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil di Kecamatan Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Dwiputra kepada wartawan di Singkil, Senin menyatakan, napi atas nama Rudi Rahman bin Rasidi (33) yang kabur setahun terakhir ini dibekuk di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil, ketika sedang mengunjungi keluarga dekatnya, Minggu (4/3) pukul 16.00 WIB.

Dikatakan, kronologis penangkapan napi kabur itu, berawal dari informasi masyarakat kepada Wakapolsek Singkil, bahwa ada orang yang mencurigakan dimana sepengetahuan masyarakat bahwa orang tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Napi Rudi Rahman ini sudah setahun terakhir kabur bersama tiga orang lagi tahanan Lapas Tanjung Gusta, sehingga masuk DPO yang infonya telah menyebar ke berbagai daerah, kabar terakhir teman kaburnya satu orang tewas saat melarikan diri dan dua orang sudah tertangkap duluan di Medan," jelas Agus.

Kemudian tim dari unit reskrim Polsek Singkil pada saat itu melakukan operasi penangkapan napi yang kabur itu. Selang beberapa jam Rudi Rahman berhasil dibekuk pada pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan dan mengamannya ke Mako Polres Aceh Singkil guna melakukan pengembangan terhadap DPO lainnya.

Kemudian langkah selanjutnya yang diambil kepolisian setelah mengamankan Rudi Rahman, dilakukan interogasi, melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumatera Utara untuk menyerahkan napi DPO.

Rudi Rahman, kata Agus, warga asli warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan yang mempunyai keluarga dan kerabat di Singkil. Ia dipenjara akibat kasus narkoba setahun yang lalu.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018