Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang narapidana program asimilasi dan integrasi COVID-19 ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial AN (23), merupakan warga Jalan DI. Panjaitan Km.7 Tanjungpinang. Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
"AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Kapolres, pencurian terjadi pada Senin (13/4) kemarin, di mana saat itu Wiyarto pergi ke rumah Yandriansyah di Jalan Peralatan dengan maksud untuk mengerjakan pengecatan rumah Yandriansyah.
Setibanya di lokasi, kata Iqbal, Wiyarto memarkirkan kendaraannya di luar pagar rumah Yandriansyah. Setelah selesai bekerja dan ingin beristirahat, Wiyarto menuju ke kendaraannya dan mendapati kendaraannya tersebut sudah tidak ada.
Menurut Iqbal, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak hingga diketahui identitas pelaku.
"Kemudian pada Senin (20/4) diketahui keberadaan pelaku di Jalan Gatot Subroto Km. 5 Tanjungpinang. Pelaku berhasil kami ringkus hari itu juga," kata Iqbal.
Kapolres menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihaknya juga berpesan kepada warga Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada serta menjaga diri, keluarga, dan harta benda dengan baik.
"Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatannya," ucap Iqbal.
Napi program asimilasi ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor
Rabu, 22 April 2020 14:58 WIB