Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Suaidi Yahya, menegaskan, daerah aliran sungai (DAS) Krueng Cunda, yang memisahkan antara Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Muara Dua, harus dijaga kelestariannya dan tidak boleh untuk dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.

Hal itu, diungkapkan oleh Wali Kota Lhokseumawe terkait adanya kegiatan penimbunan pinggiran sungai Cunda yang terlihat menjorok ke arah sungai, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi area daerah aliran sungai.

Oleh karena itu, Wali Kota meminta kepada Satpol PP untuk mempertanyakan kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas penimbunan atau pembangunan atau penguasaan di atas aliran sungai supaya dilarang.

"Jika ada pihak yang menimbun atau melakukan pembangunan di dalam daerah aliran sungai, ditanyakan dasarnya apa dan surat penguasaan lahan, sehingga tidak bisa melakukan dan mengusainya secara sembarangan," ungkap Suaidi Yahya.

Sebutnya, keberadaan daerah aliran sungai sangat penting di Kota Lhokseumawe. Apalagi, wilayah ini sebagian adalah berupa kawasan pinggiran pantai. Apalagi DAS Krueng Cunda merupakan sungai yang memisahkan dataran Pulau Sumatera dengan pusat ibukota Lhokseumawe dan memiliki dua muara, sehingga memiliki arti tersendiri bagi masyarakat dan sejarah kota ini.

Oleh karena itu, keberadaan Krueng Cunda sangat penting bagi Kota Lhokseumawe. Selain untuk mencegah luapan banjir rhob air laut juga memberi arti penting terhadap keseimbangan lingkungan di wilayah itu.
  
Karena, lanjut Wali Kota, apabila hujan, sebagian besar air yang berasal dari wilayah perbukitan mengalir ke Krueng Cunda melalui hulu-hulu kecil di sekitarnya.

"Karena alasan-alasan inilah keberadaan aliran Krueng Cunda harus dijaga dengan sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," terang Wali Kota Suaidi Yahya.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018