Langsa (Antaranews Aceh) - Hakim Pengadilan Negeri Langsa memenangkan Pemko setempat dalam sengketa lahan hutan lindung seluas 13.134 meter persegi di Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama.

Kuasa hukum Pemerintah Kota Langsa, Mekka Erliza SH di Langsa, Sabtu menyatakan, hakim telah menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan sertifikat hak milik yang bersangkutan tidak berlaku.

Seorang warga Kota Langsa bernama Syafruddin melakukan gugatan terhadap Wali Kota Langsa, Usman Abdullah terkait sengketa kepemilikkan lahan kawasan hutan lindung tersebut.

Dalam gugatannya, Syafruddin mengaku memiliki sertifikat hak milik atas kawasan hutan lindung tersebut serta meminta pemerintah daerah membayar ganti rugi sebesar Rp3 miliar.

"Syafruddin menggugat atas kepemilikan lahan kawasan hutan lindung. Ia memiliki sertifikat hak milik atas kawasan yang dilindungi tersebut. Tapi hakim memutuskan menolak gugatan itu," ujar Mekka Elizar.

Menurut dia, sidang yang digelar Pengadilan Negeri Langsa pada 8 Maret 2018, telah menolak seluruh gugatan Syafruddin dan membatalkan sertifikat hak milik nomor: 14/2005 tanggal 25 Agustus dan surat ukur nomor 1/2005 tanggal 8 Juli 2005.

Dijelaskan, keputusan hakim tersebut berdasarkan pembuktian dan keterangan saksi yang diajukan pihaknya saat sidang di gelar.

Dimana, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh dan Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah Propinsi Aceh, menjelaskan sesuai peta TGHK tahun 1982, bahwa lahan yang disengketakan merupakan kawasan hutan lindung.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: P.44/Menhut.II/2012, tentang Pengukuhan kawasan hutan bahwa terhadap kawasan hutan lindung tidak dibenarkan dikeluarkan sertifikat hak milik kepada perorangan maupun badan hukum.

"Atas keterangan saksi serta pembuktian secara regulasi, akhirnya hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Syafruddin selaku penggugat, sehingga terselamatkan kawasan hutan lindung dari upaya penguasaan secara pribadi," kata advokat wanita ini.

Atas putusan tersebut, sambung Mekka Eliza, Wali Kota Langsa selaku kliennya sangat mengapresiasi atas usainya sengketa lahan hutan lindung tersebut.

"Sehingga pemanfataan hutan sebagai sumber air bagi kehidupan tetap lestari dan bebas dari pencaplokan serta penguasaan individu untuk kepentingan pribadi," kata Mekka Elizar.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018