Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dua penjual elpiji subsidi tabung tiga kilogram ditangkap polisi di Banda Aceh, karena menjualnya di atas harga eceran tertinggi atau HET.

Kepala Polresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, tersangka berinisial S dan M. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Besar, Senin (19/3).

"Kedua tersangka ditangkap karena menjual gas subsidi di atas HET. HET Rp18 ribu, kedua tersangka menjualnya Rp29 ribu hingga Rp35 ribu kepada masyarakat," ungkap AKBP Trisno Riyanto.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita 313 tabung gas elpiji subsidi isi tiga kilogram. Sebanyak 312 di antaranya kosong dan satu tabung berisi gas. Polisi juga mengamankan satu unit mobil bak terbuka.

AKBP Trisno Riyanto menyebutkan, pengungkapan kasus penjualan gas subsidi melebihi HET berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan ada pangkalan di Kompleks Perumahan Cinta Kasih, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, menjual gas subsidi dengan harga hingga Rp35 ribu.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menyelidiki informasi tersebut. Setelah dipastikan ada bukti pelanggaran, pada Senin (19/3) sekitar pukul 15.45, polisi menangkap tersangka S serta menyita barang bukti 73 tabung gas.

Dari hasil pengembangan perkara, tersangka S membeli gas subsidi itu dari R di kawasan Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, dengan harga Rp29 ribu per tabung. Lalu, polisi menangkap tersangka R dan mengamankan 240 tabung gas subsidi kosong.

"Hasil pemeriksaan perkara, pangkalan tempat penjualan gas subsidi kedua tersangka tidak memiliki izin dari Pertamina. Izinnya ada, tetapi sudah mati. Ka. Sama saja tidak berizin," ungkap dia.

AKBP Trisno Riyanto menyebutkan, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 21 tentang minyak dan gas bumi.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut," kata AKBP Trisno Riyanto. Budi Suyanto
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018