Langsa (Antaranews Aceh) - Anggota DPRK Langsa telah melakukan tinjauan lapangan guna memfasilitasi sengketa tapal batas antara dua desa dalam wilayah Kecamatan Kota Langsa Lama.
Ketua Komisi I DPRK Langsa, Mahmul Mahdi di Langsa, Selasa mengutarakan, pihaknya terus menjaring aspirasi warga terkait perselisihan sengketa tapal batas antara dua desa bertetangga tetapi berada di dua kecamatan yang berdeda.
"Prinsipnya DPRK Langsa memfasilitasi dan menyerap aspirasi masyarakat dari dua desa tersebut," kata politisi Partai Aceh ini.
Disebutkan, pada Senin (2/4), tim Komisi I beserta Ketua DPRK Langsa, Burhansyah bersama pihak kecamatan dan masyarakat sudah meninjau lokasi tapal batas yang menjadi sengketa.
"Sejauh ini kita terus mendorong penyelesaian sengketa tapal batas dimaksud. Tim eksekutif yang akan mengambil keputusan akhir sebagai solusi penyelesaian," tutur legislator hasil Pemilu 2014 ini.
Ia yakin bahwa persoalan tapal batas antara kedua desa bertetangga itu bisa diselesaikan melalui musyawarah guna mencapai mufakat dan solusi terbaik.
"Mari kedepankan musyawarah tentu akan ada jalan keluar terbaik bagi kedua warga desa tersebut. Pemko Langsa pasti arif menyikapinya," ucap Maimul Mahdi.
Sebelumnya, Kamis pekan lalu, sekitar puluhan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama melakukan unjuk rasa, menyuarakan aspirasi mereka kepada pihak dewan setempat.
Masyarakat meminta dewan bersama pemerintah daerah agar menyelesaikan sengketa tapal batas Desa Sidorejo dengan Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Gara-gara tapal batas ini pula, mereka tak lagi diakui sebagai warga Sidorejo. Padahal, mereka lahir dan sudah beranak cucu di desa tersebut.
Seorang warga Sidorejo, Safruddin alias Dolles mengatakan, pertama kalinya mengetahui bahwa mereka sudah tidak diakui lagi oleh Pemerintah Desa Sidorejo pada saat salah seorang warga hendak mengurus pernikahan, baru-baru ini.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan perangkat Desa Sidorejo, administrasi warga tersebut tidak bisa diproses lagi, dikarenakan yang bersangkutan sudah bukan lagi warga Desa Sidorejo.
Hal itu, tambah dia, karena lokasi tanah yang dihuni puluhan kepala keluarga tersebut sudah masuk ke wilayah Desa Teungoh, Kecamatan Langsa dan bukan lagi menjadi bagian Desa Sidorejo.
"Ini aneh, dari lahir kami warga Sidorejo dan masih ber-KTP Sidorejo tapi tanpa sepengetahuan kami telah berubah masuk ke Desa Teungoh," sebut Dolles.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Ketua Komisi I DPRK Langsa, Mahmul Mahdi di Langsa, Selasa mengutarakan, pihaknya terus menjaring aspirasi warga terkait perselisihan sengketa tapal batas antara dua desa bertetangga tetapi berada di dua kecamatan yang berdeda.
"Prinsipnya DPRK Langsa memfasilitasi dan menyerap aspirasi masyarakat dari dua desa tersebut," kata politisi Partai Aceh ini.
Disebutkan, pada Senin (2/4), tim Komisi I beserta Ketua DPRK Langsa, Burhansyah bersama pihak kecamatan dan masyarakat sudah meninjau lokasi tapal batas yang menjadi sengketa.
"Sejauh ini kita terus mendorong penyelesaian sengketa tapal batas dimaksud. Tim eksekutif yang akan mengambil keputusan akhir sebagai solusi penyelesaian," tutur legislator hasil Pemilu 2014 ini.
Ia yakin bahwa persoalan tapal batas antara kedua desa bertetangga itu bisa diselesaikan melalui musyawarah guna mencapai mufakat dan solusi terbaik.
"Mari kedepankan musyawarah tentu akan ada jalan keluar terbaik bagi kedua warga desa tersebut. Pemko Langsa pasti arif menyikapinya," ucap Maimul Mahdi.
Sebelumnya, Kamis pekan lalu, sekitar puluhan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama melakukan unjuk rasa, menyuarakan aspirasi mereka kepada pihak dewan setempat.
Masyarakat meminta dewan bersama pemerintah daerah agar menyelesaikan sengketa tapal batas Desa Sidorejo dengan Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Gara-gara tapal batas ini pula, mereka tak lagi diakui sebagai warga Sidorejo. Padahal, mereka lahir dan sudah beranak cucu di desa tersebut.
Seorang warga Sidorejo, Safruddin alias Dolles mengatakan, pertama kalinya mengetahui bahwa mereka sudah tidak diakui lagi oleh Pemerintah Desa Sidorejo pada saat salah seorang warga hendak mengurus pernikahan, baru-baru ini.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan perangkat Desa Sidorejo, administrasi warga tersebut tidak bisa diproses lagi, dikarenakan yang bersangkutan sudah bukan lagi warga Desa Sidorejo.
Hal itu, tambah dia, karena lokasi tanah yang dihuni puluhan kepala keluarga tersebut sudah masuk ke wilayah Desa Teungoh, Kecamatan Langsa dan bukan lagi menjadi bagian Desa Sidorejo.
"Ini aneh, dari lahir kami warga Sidorejo dan masih ber-KTP Sidorejo tapi tanpa sepengetahuan kami telah berubah masuk ke Desa Teungoh," sebut Dolles.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018