Kuala Simpang (ANTARA) - DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan lima poin rekomendasi untuk penyelesaian kasus agraria atau sengketa lahan HGU antara perusahaan perkebunan PT Rapala dengan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara.
"Surat rekomendasi sudah kami kirim kepada pihak eksekutif, ditujukan kepada Pak Mursil selaku Bupati Aceh Tamiang kemarin, Jumat," kata Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto di Karang Baru, Minggu.
Dijelaskannya surat rekomendasi Nomor 590/2000 tertanggal 14 September 2022 ini sesuai hasil RDP Komisi I DPRK Aceh Tamiang tanggal 30 Agustus 2022, perihal wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Legislator minta pihak eksekutif untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Maka kami merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk turun tangan menyelesaikan masalah sengketa agraria tersebut,” ujar Suprianto.
Adapun lima poin rekomendasi yang dikeluarkan dewan di antaranya, tentang administrasi Desa Perkebunan Sungai Iyu yang diklaim milik perusahaan. Meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar mendesak PT Rapala untuk mencabut laporan polisi di Polres Aceh Tamiang pada 23 Maret 2018 lalu.
Kemudian Bupati Aceh Tamiang diminta segera membentuk tim peninjau untuk melihat bukti atau fakta lapangan yang di enclave atau lokasi yang dibebaskan dari PT Rapala seluas 34,9 Ha tersebut, dengan melibatkan perusahaan PT Rapala, Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, lembaga pendamping, Kantor BPN Provinsi atau Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kita minta pihak eksekutif untuk menindaklanjuti rekomendasi ini di antaranya, mencabut laporan polisi agar tidak ada lagi warga yang berstatus tersangka sudah lima tahun, bahkan ada beberapa orang yang meninggal dunia," ungkap Suprianto.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang Fadlon menambahkan seteleh mengeluarkan rekomendasi ini pihaknya segera turun melakukan Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan seluruh fraksi.
“Untuk Pansus ada prosesnya habis Bamus Ketua DPRK mengirimkan surat ke Fraksi-Fraksi untuk Fraksi-Fraksi mengirim anggotanya. Mungkin dalam dua minggu kedepan kita sudah Pansus,” tegas Fadlon.
DPRK Aceh Tamiang juga sudah menyerahkan rekomendasi RDP PT Rapala tersebut kepada Datok Penghulu (Kepala Desa) Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan didampingi perangkatnya dan LSM LembAHtari sebagai pendamping.
"Rekomendasi dan rencana Pansus ini dilakukan setelah tiga kali upaya pemanggilan RDP tapi pihak PT Rapala tak pernah hadir sama sekali," sebut Fadlon.
DPRK Aceh Tamiang desak eksekutif selesaikan kasus agraria, ini rekomendasinya
Minggu, 25 September 2022 22:10 WIB