Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menyatakan komitmen menjalankan program hibah barang hasil penindakan kepabeanan kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen menjalankan program hibab barang hasil penindakan kepabeanan, sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Agus Yulianto di Banda Aceh, Rabu.

Ia mengatakan program hibah barang kepabeanan tersebut merupakan pengalihan kepemilikan kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian untuk kepentingan sosial.

Barang yang dihibahkan tersebut, lanjut dia, tidak mengancam kesehatan, keamanan, serta keselamatan lingkungan. Barang yang dihibahkan merupakan barang impor yang dimasukkan ke wilayah kepabeanan Indonesia tanda dilengkapi dokumen resmi.

"Program hibah ibj mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2012 tentang tata cara pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai," ungkap Agus Yulianto.

Terkait dengan program hibah tersebut, sebut dia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh telah menghibahkan 72 ton bawang eks impor kepada masyarakat yang disalurkan melalui pemerintah kota dan kabupaten sepanjang 2017.

"Sedangkan pada 2018, kami sudah menghibahkan 23 ton bawang merah eks impor dari Thailand kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota Langsa," sebut Agus Yulianto.

Semua barang impor hasil penindakan kepabeanan itu sudah mendapat persetujuan pengadilan serta kantor kekayaan negara, sehingga penggunaannya di masyarakat tidak bermasalah secara hukum.

"Dalam menjalankan program hibah tersebut, kami bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan pemerintah daerah menyangkut penyalurannya kepada masyarakat," demikian Agus Yulianto.
 

 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018