Singkil (Antaranews Aceh) - Warga menilai pengalihan perumahan dua desa di Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, terindikasi bermuatan politis dan kepentingan jabatan karena alasan tidak ada lahan tidak logis.

Mantan pejabat Kepala Desa Teluk Rumbia, Mansurdin kepada wartawan, Kamis mengatakan, alasan pengalihan relokasi perumahan Desa Teluk Rumbia dan Ranto Gedang ke kecamatan lain karena tidak ada lahan, itu tidak benar.

"Pengalihan itu sengaja dilakukan karena sudah bermuatan politis, kepentingan kelompok dan kepentingan jabatan, lagian alasan tidak ada lahan lokasi itu tidak masuk diakal," kata Ketua Parmusi Aceh Singkil itu.

Sebab, sambungnya, sepanjang jalan dari Desa Pasar sampai Desa Teluk Rumbia dan Ranto Gedang hamparan lahan kosong masih luas puluhan hingga ratusan hektare.

Mansurdin mengatakan, masalahnya pejabat atau instansi yang terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak pernah mengajak duduk musyawarah dua desa terkait, baik kepala desa yang lama, maupun yang baru permasalahan terkendala lahan kosong.

"Kalaupun ada baru-baru ini duduk bersama, karena sudah dialihkan dan sehingga membuat penduduk setempat kecewa, karena anggaran relokasi itu berjarak 200 meter dari bangunan tanggul itu hak mereka," katanya.

Mansurdin kembali menegaskan, alasan tidak ada lahan sehingga relokasi rumah dialihkan menjadi pembangunan Peningkatan Kualitas (PK) atau rehab jauh sebelumnya seharusnya diadakan musyawarah tingkat desa, bisa di tingkat kecamatan.

"Jangan langsung pihak Dinas PUPR ke tingkat desa, jadi Kantor Kecamatan apa gunanya, seharusnya proses itu harus benar-benar matang dilakukan, bukan urusan orang PUPR yang memindahkan hak orang banyak," ungkapnya.

Masyarakat Desa Teluk Rumbia dan Desa Ranto Gedang kalau bukan gara-gara bangunan tanggul tidak ada masalah, tapi kalau hanya untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, apakah Kepala Dinas PUPR Muzni menjamin rumah di Kecamatan Singkil tidak ada yang tidak layak huni.

"Kalau memang peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, kenapa sasarannya ke kecamatan lain, di Kecamatan Singkil kan masih banyak," ungkapnya.

Hal ini, kata Mansurdin, muatan politisnya tergolong tinggi tapi persoalannya tanggul itu dibangun dekat pemukiman warga Desa Teluk Rumbia dan Ranto Gedang, sehingga pemukiman mereka harus di relokasi.

"Tapi kalau tanggul itu dekat pemukiman masyarakat Tanah Merah ya silahkan. Tapi pengalihan ini justru mengandung kepentingan sepihak dan bermuatan politis," ujarnya.

Menurut informasi, sesuai dengan usulan rencana kegiatan, Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan tahun anggaran 2018 total anggaran Rp5,2 miliar yaitu pembangunan baru rumah swadaya di Desa Teluk Rumbia sebanyak 90 unit dan Desa Ranto Gedang 85 unit.

Namun, usai Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten belakangan pembangunan relokasi itu dipindahkan dengan alasan tidak ada lahan.

Kemudian program relokasi dialihkan menjadi peningkatan kualitas atau rehab sebanyak 20 desa dengan nilai masing - masing Rp15 juta per unit rumah. Sementara untuk relokasi dengan nilai Rp30 juta per unit.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil H Muzni menjelaskan, program bantuan stimulus perumahan swadaya untuk Desa Teluk Rumbia dan Ranto Gedang di relokasi, karena terkendala tidak ada lahan sehingga dilakukan revisi dari pada dana DAK hangus.

Dua desa rawan banjir itu di relokasi karena adanya rencana pembangunan tanggul, sehingga sekitar 300 unit rumah yang diusulkan untuk relokasi yang berada di tepi sungai atau berada di luar tanggul akan dipindahkan ke lokasi rencana pembangunan tanggul.

Sambil menunggu pembebasan tanah tahun ini, sehingga relokasi ditunda menjadi rehab. Ada dua program pemberian bantuan stimulus, yakni pembangunan baru dan peningkatan kualitas (rehab).

Kemudian, kegiatan relokasi direvisi menjadi rehab, atau peningkatan kualitas. Namun tidak bisa dilaksanakan di Desa Teluk Rumbia dan Desa Rantau Gedang, tapi di Kecamatan Gunung Meriah dengan pembiayaan senilai Rp15 juta.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018