Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh memastikan seluruh objek tanah pembangunan rumah bantuan relokasi korban gempa tsunami 2004 telah dibebaskan.
Kepala Bidang Kekayaan pada DPKKD Aceh Barat Rizal Mulyadi di Meulaboh, Jumat mengatakan untuk hibah terakhir diterima oleh masyarakat perumahan relokasi di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan kepada 290 KK.
"Yang terkahir adalah pembebasan tanah untuk komplek perumahan Leuhan, itu ada 290 bidang tanah. Bangunan rumah itu adalah bantuan NGO pascatsunami, namun pengadaan tanahnya dari Pemkab Aceh Barat," katanya.
Dalam diskusi bersama sejumlah wartawan Rizal Mulyadi menyampaikan, setelah hibah tanah itu direalisasikan, maka secara otomatis aset daerah atas klasifikasi tanah tersebut sudah dihapuskan dan sudah menjadi hak milik masyarakat.
Penghapusan aset demikian setelah adanya keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 201 Tahun 2016 tentang penghapusan dan pemindahtanganan tanah pemerintah menjadi milik warga, kebijakan ini juga lahir untuk menghindari persoalan konflik tanah pemerintah dengan masyarakat.
Kata dia, ada juga beberapa komplek perumahan bantuan dari NGO asing masa rehab rekon Aceh pascatsunami 2004 bukan dibebaskan Pemkab, itu karena pengadaan tanah tempat pembangunan rumah itu disediakan langsung oleh donatur bersangkutan.
"Yang kita catat sebagai aset bisa dihapuskan adalah tanah yang memang disediakan oleh pemerintah saat pembangunan rumah bantuan. Ada juga yang pengadaan dari Provinsi Aceh seperti perumahan Budha Zhu Chi, itu sudah dihibahkan sebelumnya oleh provinsi," sebutnya.
Rizal mengatakan, hibah tanah pemerintah demikian diikut sertakan dengan pengurusan sertifikat bidang tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembebasan tanah 2016 itu semuanya diusulkan dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (prona).
Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan hibah objek bidang tanah demikian, masyarakat telah memiliki hak sepenuhnya untuk berbagai keperluas, baik untuk dijual maupun dijadikan anggunan pada pihak perbankan.
Pemkab Aceh Barat sangat berharap, pemberian hibah ini dapat bermafaat dan jangan salah digunakan, apalagi langsung menjual bangunan rumah beserta objek bidang tanah itu untuk keperluan yang tidak jelas.
"Setiap pembebasan tanah itu biasanya disertakan dengan sertifikat, nah untuk tahun ini juga demikian, semua bidang tanah ini diusulkan dalam prona BPN, program ini geratis, kecuali ada warga yang bermaksud mengurus secara umum terasing, itu boleh juga," katanya menambahkan.
Kepala Bidang Kekayaan pada DPKKD Aceh Barat Rizal Mulyadi di Meulaboh, Jumat mengatakan untuk hibah terakhir diterima oleh masyarakat perumahan relokasi di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan kepada 290 KK.
"Yang terkahir adalah pembebasan tanah untuk komplek perumahan Leuhan, itu ada 290 bidang tanah. Bangunan rumah itu adalah bantuan NGO pascatsunami, namun pengadaan tanahnya dari Pemkab Aceh Barat," katanya.
Dalam diskusi bersama sejumlah wartawan Rizal Mulyadi menyampaikan, setelah hibah tanah itu direalisasikan, maka secara otomatis aset daerah atas klasifikasi tanah tersebut sudah dihapuskan dan sudah menjadi hak milik masyarakat.
Penghapusan aset demikian setelah adanya keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 201 Tahun 2016 tentang penghapusan dan pemindahtanganan tanah pemerintah menjadi milik warga, kebijakan ini juga lahir untuk menghindari persoalan konflik tanah pemerintah dengan masyarakat.
Kata dia, ada juga beberapa komplek perumahan bantuan dari NGO asing masa rehab rekon Aceh pascatsunami 2004 bukan dibebaskan Pemkab, itu karena pengadaan tanah tempat pembangunan rumah itu disediakan langsung oleh donatur bersangkutan.
"Yang kita catat sebagai aset bisa dihapuskan adalah tanah yang memang disediakan oleh pemerintah saat pembangunan rumah bantuan. Ada juga yang pengadaan dari Provinsi Aceh seperti perumahan Budha Zhu Chi, itu sudah dihibahkan sebelumnya oleh provinsi," sebutnya.
Rizal mengatakan, hibah tanah pemerintah demikian diikut sertakan dengan pengurusan sertifikat bidang tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembebasan tanah 2016 itu semuanya diusulkan dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (prona).
Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan hibah objek bidang tanah demikian, masyarakat telah memiliki hak sepenuhnya untuk berbagai keperluas, baik untuk dijual maupun dijadikan anggunan pada pihak perbankan.
Pemkab Aceh Barat sangat berharap, pemberian hibah ini dapat bermafaat dan jangan salah digunakan, apalagi langsung menjual bangunan rumah beserta objek bidang tanah itu untuk keperluan yang tidak jelas.
"Setiap pembebasan tanah itu biasanya disertakan dengan sertifikat, nah untuk tahun ini juga demikian, semua bidang tanah ini diusulkan dalam prona BPN, program ini geratis, kecuali ada warga yang bermaksud mengurus secara umum terasing, itu boleh juga," katanya menambahkan.