Kualasimpang (Antaranews Aceh) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, Ferry Irawan Nasution SH mengemukakan banyak partai politik di daerahnya melakukan pelanggaran, yakni kampanye sebelum waktunya.

"Sekarang ini banyak kita jumpai para parpol yang memasang baliho atau spanduk calon anggota legislatif 2019. Ini jelas pelanggaran, karena belum waktunya massa kampanye," katanya kepada wartawan di Kualasimpang, Sabtu.

Ia berharapkan setiap parpol peserta pemilu wajib mengikuti dan mentaati regulasi serta Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menegaskan, sekarang ini banyak parpol peserta pemilu di Aceh Tamiang yang melanggar kaidah-kaidah regulasi yang telah diatur, misalnya dengan memasang atribut calon legislatif peserta kampanye tahun 2019.

Ferry minta, agar para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 dapat mematuhi aturan yang ada didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama dalam hal kampanye yang belum bisa dilaksanakan dikarenakan belum masanya.

"Kamis sore kemarin, kami menggelar rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye (APK), kita meminta kepada para pimpinan partai agar mematuhi aturan yang berlaku," kata Ferry.

Dia mengatakan, koordinasi tersebut dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang yang diwakili oleh KBO, Ka. Satpol PP dan para unsur partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan di ruang Serbaguna Kantor Panwaslu Aceh Tamiang.

Secara aturan, partai politik baru bisa melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT) yaitu pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

"Didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama dalam hal kampanye yang belum bisa dilaksanakan dikarenakan belum masanya, dan kesemuanya itu adalah harapan agar Pemilu 2019 lebih baik dan lebih berkualitas dan bermartabat," jelasnya.

Menurutnya saat ini setelah penetapan parpol peserta pemilu, maka yang hanya boleh dipasang adalah bendera, selebihnya alat peraga apapun, baik dalam bentuk spanduk atau baliho tidak diperbolehkan.

"Kita beri waktu dalam dua minggu, jika para partai politik tidak menurunkan alat peraga tersebut, maka alat peraga tersebut akan diturunkan dan sita oleh pihak Panwaslu sebagai bukti pelanggaran pemilu," tegas Ferry.

Pewarta: Syawaluddin

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018