Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Jajaran Polresta Banda Aceh menangkap seorang tersangka pencurian mobil setelah beberapa saat kendaraan bermotor tersebut dilarikan pelakunya.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan, tersangka berinisial SRM ditangkap 30 menit setelah berhasil melarikan mobil curiannya.

"Tersangka ditangkap kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, Sabtu (14/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan pencurian dilakukan tersangka di kawasan Ajeun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sekitar pukul 09.30," kata AKBP Trisno Riyanto.

Kapolresta menyebutkan, mobil yang dicuri tersangka merek Mitsubishi Pajero. Mobil tersebut milik korban berinisial KD, 41 tahun, pekerjaan pedagang, warga Tungkop, Darussalam, Aceh Besar.

Sedangkan tersangka SRM, berusia 30 tahun, pekerjaan tani, warga Blang Mee, Kecamatan Lhong, Aceh Besar, yang selama ini menetap di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kronologis pencurian, kata Kapolresta, tersangka masuk ke toko korban serta mengambil kunci mobil. Seketika, tersangka keluar toko, masuk ke mobil serta melarikannya.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor kepada polisi yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara atau TKP. Polisi yang patroli langsung menghubungi petugas lainnya melalui alat komunikasi.

"Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka di Simpang Dodik, Banda Aceh. Atas perbuatannya, tersangka SRM dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," kata Kapolresta.

Selain kasus pencurian, jajaran Polresta Banda Aceh juga mengamankan seorang lelaki tersangka pemerasan terhadap perempuan teman dekatnya. Tersangka berinisial ES ditangkap Minggu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

AKBP Trisno Riyanto menyebutkan, tersangka ES ditangkap karena memeras korban SN sebesar Rp3,4 juta. Tersangka memeras dengan ancaman akan menyebarkan foto vulgar korban.

"Tersangka dan korban sempat berpacaran dua tahun. Motif tersangka hanya ingin mendapatkan uang. Tersangka berjanji setelah uang diberikan, foto korban akan dihapus. Namun, setelah uang diberikan tersangka tidak menghapus foto tersebut," kata AKBP Trisno Riyanto.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018