Idi (Antaranews Aceh) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho bakal calon legislatif di Kabupaten Aceh Timur, Selasa.

Kabid Trantib Satpol-PP dan WH Aceh Timur, T Amran di Idi menjelaskan, penertiban tersebut menyusul surat yang dilayangkan Panwaslu setempat perihal penertiban APK yang berbau ajakan memilih calon legislatif tertentu.

"Penertiban ini kita selesaikan sehari di seluruh kecamatan hingga ke perbatasan Aceh Timur dengan Kota Langsa dan Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Utara," kata Amran.

Kata dia, seluruh baliho dan spanduk yang dibongkar di sepanjang jalan negara Banda Aceh-Medan (Sumut) dikumpulkan di Kantor Satpol PP dan wH Aceh Timur di Idi.

Ketua Panwaslu Aceh Timur, Maimun menambahkan, penertiban APK atau berbagai baliho dan spanduk berbau politik tersebut dikarenakan belum masuknya tahapan pemilihan legislatif.

"Tahapan Pileg 2019 dimulai 23 September 2018 setelah dilakukan penetapan calon," katanya.

Penertiban tersebut, lanjut Maimun, merujuk ke PKPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan dan pelaksanaan kampanye.

Bahkan sebelum diturunkan, Panwaslu sudah mengirimkan surat ke partai politik (Parpol) berisi larangan memasang APK atau baliho dan spanduk sejenis APK.

"Bahkan surat kedua dari Panwaslu juga meminta parpol yang sudah terlanjur mepasang Bacaleg agar segera diturunkan," urai Maimun.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018