Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan pendapatan Aceh pada tahun 2017 terealisasi mencapai 99,3 persen yakni dari direncanakan Rp14,4 triliun terealisasi Rp14,3 triliun pada tahun tersebut.

"Pemerintah Aceh telah berupaya meningkatkan penerimaan daerah, melalui komunikasi yang intens dengan Pemerintah Pusat guna memperperimbangan keuangan secara adil dan proporsional, sesuai dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh," kata Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya Irwandi Yusuf dalam rapat paripurna khusus DPR Aceh tentang penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2017 yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda.

Ia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi untuk memotivasi masyarakat agar taat memenuhi kewajibannya, baik dalam membayar pajak, retribusi maupun menunaikan zakat, infaq dan sadaqah.

Irwandi menyebutkan pendapatan Aceh yang terealisasi sebesar 99,3 persen tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Aceh, dana Perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah.

Lebih rinci Irwandi menjelaskan Pendapatan Asli Aceh bersumber dari Pajak, Retribusi, Pendapatan Hasil Pengelolaan dan lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah, direncanakan Rp2,24 triliun lebih, realisasinya Rp2,27 triliun lebih atau 101,34 persen.

Ia mengataka salah satu Pendapatan Asli Aceh lainnya sebagai daerah otonomi khusus yang bersumber dari penerimaan Zakat, direncanakan Rp35,86 miliar, realisasinya Rp52,15 miliar atau 145,44 persen.

Selanjutnya Pendapatan dari Dana Perimbangan yang bersumber dari pemerintah berupa Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus direncanakan Rp3,87 triliun lebih, realisasinya Rp3,81 triliun atau 98,23 persen.

Kemudian Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah bersumber dari Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta Pendapatan Lainnya yang direncanakan Rp8,33 triliun, realisasinya Rp.8,27 triliun lebih atau 99,28 persen.

Ia mengatakan Penyampaian LKPJ ini, secara yuridis formal berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.

Menurut dia ketentuan tersebut menegaskan bahwa Gubernur Aceh berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawabannya Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh setiap tahunnya.

"Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh tahun 2017 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah

Aceh sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2017," katanya.

Ia menambahkan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 direncanakan Rp14,91 triliun terealisasi Rp13,83 triliun atau 92,76 persen yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung direncanakan Rp7,42 triliun, terealisasi Rp7,16 triliun atau 96,55 persen dan Belanja Langsung direncanakan Rp7,49 triliun terealisasi Rp6,66 triliun atau 89,01 persen.

Kemudian penerimaan pembiayaan yang diperdari sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2016 direncanakan Rp462,73 miliar, terealisasi Rp390,53 miliar atau 84,40 persen. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan Rp72,19 miliar.

Dalam kesempatan tersebut Irwandi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh rakyat Aceh atas kerja sama dalam mempertahankan perdamaian, terwujudnya suasana aman dan nyaman sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan

pembangunan dan sosial kemasyarakatan di Aceh berjalan dengan baik.

Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda mengatakan LKPJ yang disampaikan gubernur selanjutnya akan dibahas DPR Aceh secara internal sesuai dengan tata tertib DPR Aceh yang nantinya akan melahirkan keputusan DPR Aceh.

"Keputusan DPR Aceh tersebut akan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima secara resmi dalam sidang paripurna DPR Aceh sesuai dengan pasal 23 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007," kata Sulaiman Abda.
 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018