Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Anggota Kodim 0103 Aceh Utara, Provinsi Aceh, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Komandan Kodim 0103 Aceh Utara Letkol Kav. Fadjar Wahyu Broto, Kamis mengatakan, anggotanya berhasil menangkap salah seorang pengedar sabu-sabu di Desa Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Selasa(24/4).

Pengedar barang haram berinisial MM (37) ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib. Di mana berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku salah seorang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu diwilayah setempat.

"Anggota kami bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar, karena sering menjual barang haram tersebut kepada anak-anak muda kampung dan juga pelajar," ucapnya.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Dandim, sebanyak Delapan orang anggotanya menangkap pelaku. Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang telah dibungkus dan dimasukkan ke dalam dompet berwarna merah.

Barang bukti berupa tujuh paket kecil, dua paket sedang dan satu paket besar, plastik bening, dua buah gunting, satu buah korek api berbentuk pistol revolver dan satu bilah pedang.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melawan. Dugaan sementara, pelaku sedang menunggu calon pembelinya, yang didasarkan pada pesan singkat (SMS) ditelpon genggam tersangka yang berisi, menanyakan barang narkoba yang dipesan.

Setelah diperiksa, pengedar narkoba tersebut bersama dengan sejumlah barang buktinya, diserahkan ke Polres Aceh Utara untuk diproses hukum lebih lanjut, kata Dandim Letkol Kav. Fadjar Wahyu Broto.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018