Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan 3,45 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Selasa, mengatakan selain sabu-sabu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja dengan berat 2,35 kilogram lebih.
"Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat 3.450 gram atau 3,45 kilogram lebih dan ganja 2.350 gram atau 2,35 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 48 saksi dugaan korupsi PNPM Rp3,3 miliar
Selain ganja dan sabu-sabu, Kejari Bireuen juga memusnahkan barang bukti perkara narkotika lainnya di antaranya telepon genggam, timbangan digital, plastik bening, korek api gas, helm, dokumen berupa kuitansi, kartu ATM, dan lainnya dengan jumlah 515 macam.
Selain barang bukti perkara narkotika, Munawal Hadi mengatakan pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, di antaranya telepon genggam, pakaian, parang, linggis serta dokumen dengan jumlah 432 macam.
"Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilebur menggunakan cairan, sehingga tidak bisa digunakan. Sedangkan ganja dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar, sehingga tidak bisa digunakan. Semua yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara sejak Januari 2022 hingga September 2023," kata Munawal Hadi.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut selain melaksanakan putusan pengadilan, juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan tidak ada perseptif masyarakat dikemanakan barang bukti itu. Pemusnahan barang bukti merupakan eksekusi dari pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa penuntut umum," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen proses penyelesaian perkara secara keadilan restoratif
Kejari Bireuen musnahkan 3,45 kilogram sabu-sabu barang bukti narkoba
Selasa, 3 Oktober 2023 18:47 WIB